MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Jajaran unit Reskrim kepolisan sektor (Polsek) Gunung Megang Polres Muara Enim melalui Tim Trabazz kembali berhasil megungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (22/02/2022) terhadap pelaku yang sering meresahkan masyarakat kecamatan Ujanmas kabupaten Muara Enim dan sekitarnya.
Diketahui, penangkapan terhadap pelaku ini setelah dilakukan ungkap kasus 3 Laporan Polisi atas perkara pencurian dengan pemberatan atau curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 Ke 4,5 KUHP jo 55,56 KUHP Subsidair 480 KUHP.
Diketahui tindak pidana tersebut dilakukan oleh Anizar bin Abas Tomi (35) warga dusun III desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim di waktu dan lokasi yang berbeda yakni pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 06.30 Wib di teras depan rumah korban didusun III Desa Pinang belarik Kecamatan Ujan Mas kabupaten Muara Enim. Adapun kejadian ini diketahui pada saat korban keluar dari rumah dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah) serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 06.00 Wib di dusun IV Deda Ujanmas Lama kecamatan Ujan Mas, pelaku juga melakukan aksinya dengan mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, dengan nomor polisi B-6792-FHV yang mana sepeda motor tersebut sebelumnya diparkirkan dibawah rumah korban dalam keadaan terkunci setangnya. Adapun kejadian tersebut diketahui pada saat korban keluar dari rumah hendak pergi ke kebun dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima ratus ribu rupiah) serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Dan selang beberapa Minggu kemudian pelaku ini kembali melakikan aksinya pada Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira jam 04.30 Wib bertempat di dusun I Desa Ujan Mas Baru kecamatan Ujan Mas, Muara Enim dengan melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo. Dimana sepeda motor tersebut sebelumnya diparkirkan disamping rumah korban dalam keadaan terkunci setangnya. Adapun kejadian tersebut diketahui pada saat korban keluar dari rumah hendak pergi ke sumur untuk mengambil air dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta rupiah) serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Diungkapkan, Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herly Setiawan menerangkan berdasarkan dari laporan tersebut, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku serta keberadaannya, lalu pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang di pimpin langsung olehnya dan Kanit Reskrim AIPTU Ely Suyono mendapat informasi tentang keberadaan salah satu pelaku.
"Dari laporan para korban kita langsung melakukan penyelidikan hingha diketahui salah satu pelaku dan keberadaannya dan kita langsung berangkat menuju ketempat keberadaan pelaku di desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas kabupaten Muara Enim, dengan hasil pada hari Selasa tgl 22 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib pelaku Anizar bin Abas Tomi berhasil ditangkap saat sedang Duduk di pinggir jalan desa Ulak Bandung,"ungkapnya, Kamis (24/02/2022) pada media ini.
Kemudian, ditegaskan Herly tersangka bersama barang bukti telah pihaknya amankan di Mapolsek Gunung Megang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka telah kita amankan bersama barang bukti guna proses lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya,"pungkasnya.
Adapun barang bukti berhasil diamankan yakni 1 ( Satu ) Unit sepeda motor Honda Revo nopol BG 4796 OI, serta BPKB, STNK, 1 ( Satu ) buah kunci kontaknya, Kemudian 1 ( Satu ) Unit sepeda motor Honda Supra X Nopol B 6792 FHV serta Buku BPKB dan STNK-nya SPM HONDA Supra X BG 6792 FHV, dan terakhir 1 ( Satu ) Unit sepeda motor Honda Revo BG 4768 DV bersama BPKB-nya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar