PALI, potretsumsel.id- Adi (34) warga Simpang Raja kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI, berhasil dibekuk oleh Tim Kelambit Hitam Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) .
Tersangka Adi merupakan DPO kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Bumi Serepat Serasan tahun 2020 lalu dengan lokasi kejadian di Desa Simpang Tais kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI dimana korbannya bernama Budi warga setempat yang meninggal akibat luka bacokan dibagian kepala korban.
Tersangka Adi ditangkap pada Rabu (2/2/22) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Desa Simpang Tais. Tetapi saat hendak ditangkap, tersangka menyerang anggota polisi dengan senjata tajam berupa golok.
Tim Kelambit Hitam pun mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka menghadiahi timah panas dibagian kakinya.
Dikatakan Kapolres PALI AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim AKP Marwan bahwa tersangka dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Tersangka ini selain mengantongi kasus pembunuhan berencana juga ada LP tentang penganiayaan terhadap anak juga penyerangan anggota menggunakan senjata tajam. Jadi selain dikenakan pasal 340 juga dikenakan undang-undang darurat," ungkap Kapolres PALI saat gelar press release.
Diakui Kapolres PALI bahwa sebelumnya sudah ditangkap satu tersangka lainnya dan saat ini tengah menjalani hukuman.
"Saat penangkapan tersangka lain yang saat ini tengah menjalani hukuman, diamankan Barang bukti berupa sepeda motor jenis Kawasaki Ninja dan pada penangkapan pelaku Adi diamankan satu bilah golok," terangnya.
Sementara dari pengakuan tersangka bahwa dirinya sembunyi di wilayah Desa Tanjung Pasir Banyuasin.
"Saya takut ditangkap polisi, dan selama pelarian aku sembunyi di Musi Tanjung Pasir. Saya sempat menemui pihak korban dan meminta maaf serta meminta damai," katanya. (Mrk)
0 Comments:
Posting Komentar