MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Jajaran kepolisiam sektor (Polsek) Gelumbang bekerjasama dengan Satuan Reskrim Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus pembunuhan / penganiyaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan mengamankan seorang tersangka Eko Harmoko Bin Anang Cik (34) warga desa Gumai, kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim.
Informasi dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (05/02/2022) lalu sekira pukul 22.30 Wib bertempat di depan warung kopi milik Endang di Dusun II desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Kejadian mengenaskan ini berawal sekira pukul 21.00 wib dengan korban Karyadi (45) warga Muara Meranjat Kecamatan Indralaya Selatan kabupaten Ogan Ilir, Dimana ketika itu korban menghubungi saksi atas nama Mardiah dan menanyakan keberadaan saksi dan dijawab olehnya, bahwa dirinya sedang bekerja di warung kopi di Desa Talang Taling.
Kemudian sekira pukul 22.00 Wib korban sampai di warung dimaksud dan langsung memarkirkan sepeda motor miliknya. Lalu korban langsung menemui saksi Mardiah. Dan saat itu juga korban menanyakan anak saksi, sehingga ia memperlihatkan seorang anak laki-laki yang baru berumur 1,9 Tahun. Kemudian korban langsung membuka jok sepeda motor miliknya untuk mengambil makanan ringan (Ciki-cikian) yang kemudian diberikan kepada anak saksi Mardiah. Tidak hanya sebatas itu korban juga menggendong anak tersebut.
Selanjutnya, korban bersama saksi dan anak tersebut berjalan kearah depan warung dimana menjadi lokasi peristiwa pembunuhan terjadi, dimana jarak antara tempat saksi bekerja dan lokasi peristiwa berdarah tersebut hanya berjarak lebih kurang 5 (lima ) meter.
Sewaktu itu, korban dan saksi sedang mengobrol depan warung Endang datang pelaku langsung mendekati korban yang sedang menggendong anak saksi dan langsung menusukan senjata tajam berupa pisau kearah dada sebelah kiri korban sebanyak 3 (tiga) kali.
Akibat aksi brutal pelaku tersebut juga mengakibatkan kaki sebelah kiri anak saksi Mardiah bagian bawah lututnya mengalami luka sayat, melihat hal tersebut kemudian saksi langsung mengambil anaknya yang di gendong oleh korban. Secara berlahan korban berjalan mendekati bangku yang ada didepan warung tersebut, sedangkan pelaku langsung berlari meninggalkan korban dan korbanpun meninggal diatas bangku depan warung dimaksud. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gelumbang.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kapolsek Gelumbang Morris Widhi Harto dan Kasatreskrim AKP Dwi Andhika Dharma serta PJU Polres Muara Enim mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi adanya kejadian Penganiyaan di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim tersebut. Ia pihaknya melalui Kapolsek Gelumbang memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Syawaluddin bersama Team untuk mendatangi TKP.
"Setelah sampai di TKP team melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia diatas bangku depan warung milik saudari Endang. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Gelumbang untuk dilakukan Visum dan kemudian Team langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sehingga dalam waktu kurang dari 2 (dua) jam pelaku berhasil ditemukan pada saat sedang berjalan dipinggir jalan dekat SPBU Gelumbang,"ungkapnya, Minggu (06/03/2022) dalam siaran pers yang digelar di halaman Mapolres Muara Enim.
Lanjut, Kapolres Team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tetapi pelaku berusaha melakukan perlawanan dengan mengunakan sebilah senjata tajam.
"Team kita hendak melakukan penangkapan. Namun, pelaku ini berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah sajam, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 00.30 Wib dan selanjutanya pelaku dan barang bukti berhasil dibawa ke Polsek Gelumbang untuk proses hukum lebih lanjut,"bebernya.
Masih kata Kapolres, motif yang dilakukan pelaku ini lantaran ia merasa cemburu terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dekat dengan saksi Mardiah.
"Motifnya pelaku ini cemburu melihat kedekatan korban dan saksi Mardiah dan Dimana dalam kejadian ini saksi ini merupakan teman pelaku saat minum di warung tempat kejadian perkara pembunuhan tersebut. Dan atas perbuatannya ini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.
Sementara, pelaku Eko Harmoko saat ditanya awak media mengaku khilaf dan cemburu lantaran gebetannya bersama korban.
"Saya khilaf karena cemburu melihat dia (red, korban) jalan bersama Mardiah,"akunya tertunduk malu dihadapan polisi ketika ditanya awak media.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi bersama pelaku yakni 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau pangjang lebih kurang 18 cm, 1 (satu) helai jaket korban berwarna coklat, 1 (satu) helai baju kaos oblong warna biru (terdapat darah korban).
0 Comments:
Posting Komentar