MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Masyarakat Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim, melaporkan oknum Kepala Desa-nya dengan inisial SW ke polisi, karena diduga telah memalsukan tandatangan perangkat desa dan melakukan penyimpangan dana alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020/2021 sehingga masyarakat di wilayahnya merasa dirugikan.
“Kedatangan kami hari ini, adalah untuk menanyakan sejauh mana progres tindaklanjut laporan kami di Polres Muara Enim beberapa waktu yang lalu,” ungkap tokoh masyarakat Segamit yang juga sebagai Ketua Amanatak Group Bedikir Desa Segamit, Jauhari, Rabu (02/03/2022) pada awak media.
Diterangkan Jauhari, bahwa kedatangannya ke Polres Muara Enim adalah untuk melengkapi berkas pengaduan sebelumnya terhadap Kades Segamit yang diduga telah memalsukan tandatangan perangkat desa dan melakukan penyimpangan Dana Desa hingga ratusan juta rupiah.
Parahnya, menurut Jauhari kejadian tersebut sudah pernah terjadi, namun dimaafkan oleh BPD Segamit. Namun hal ini kembali diulangi oleh sang Kades.
“Katanya kasus itu sudah berdamai dan oknum Kades tersebut sudah mengakui kesalahannya dengan dibuktikan surat perjanjian di atas materai yang disaksikan oleh seluruh anggota BPD dan Camat SDU beserta pihak terkait. Akan tetapi hal ini tidak melibatkan masyarakat yang dirugikan. Jika seperti itu terus enak sekali, nanti kadesnya mengulangi kembali dan masyarakat yang dirugikan,”bebernya.
Kemudian Jauhari menjelaskan, bahwa jelas kepala desa sudah ada upaya untuk melakukan pemalsuan tanda tangan gratifikasi dan korupsi seperti diduga telah menyalahgunakan uang untuk group bedikir/amanatak, dan tenaga pendidik TK PAUD. Kemudian, adanya pembelian motor baru yang memakai dana desa tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan alibi untuk kendaraan dinas.
"Atas perbuatan tersebut, sangat jelas oknum Kepala Desa Segamit diduga sudah menyalahi aturan di dalam memimpin desa. Maka itu, kita mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai hukum yang berlaku dan transparan,"ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Dapil IV, Kasman MA, mengatakan, bahwa ini masalah hukum dan tentu perlu pendampingan. Sebagai wakil rakyat tentu pihaknya akan membela dan membantu yang benar sesuai aturan yang berlaku.
"Kita mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai aturan yang berlaku sehingga masyarakat mengetahui sudah sejauh mana proses hukum dari pengaduan tersebut,"harapnya
Msih kata Kasman, sebab jika tidak tentu dampaknya akan ada krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
“Kita akan kawal kasus ini hingga selesai sehingga terang benderang mana yang salah atau yang benar dimata hukum,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Desa Segamit, SW ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa masalah adanya pengaduan warganya tentang dugaan masalah pemalsuan tandatangan dan penyelewengan Dana Desa anggaran 2020/2021 sudah diselesaikan semua.
“Permasalahan pengaduan masyarakat itu adalah masalah lama, dan saat ini sudah saya selesaikan semua,” kata WS yang dikonfirmasi via seluler, Kamis (03/03/2022) oleh awak media.
Menurutnya, semua permasalahan tersebut sudah diselesaikannya satu persatu sehingga dirinya menganggap tidak ada lagi permasalahan.
“Kemarin masalah jalan, sudah saya selesaikan. Lalu masalah gaji honor juga sudah saya selesaikan. Maklum saja pak kalau ada keterlambatan, karena saya juga banyak pekerjaan lain. Itu biasa pak di desa, ada musuh politik yang tidak senang dengan saya,” pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar