Polres PALI Gelar OPS Senpi Musi 2022 Berhasil Amankan 39 Pucuk Senpira

 


PALI, potretsumsel.id-- Menggelar kegiatan operasi Senpi Musi 2022 yang dilaksanakan sejak tanggal 14 Februari 2022 hingga 1 Maret 2022.Polisi Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan (Senpira)tanpa izin.


Saat menggelar OPS Senpi Musi 2022 jajaran Polres berhasil mengamankan tiga pelaku, satu diantaranya masih dibawah umur atau kategori anak-anak yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis laras pendek. 


"Hasil pelaksanaan operasi Senpi kurang lebih dua pekan, kita berhasil mengamankan tiga pelaku pemilik Senpi rakitan. Satu diantaranya dibawah umur dan karena masih dibawah umur kasusnya sudah kita limpahkan," ungkap Kapolres PALI AKBP Efranedi Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Marwan saat pres Release di lapangan Makopolres PALI.Selasa(08/03/22)


Pada saat mengamankan tiga pelaku tambah Kapolres PALI,juga ikut diamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek. 


"Pelaku kita kenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tantang kepemilikan senpi tanpa izin dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara maksimal hukuman mati," tandasnya. 


Selain mengamankan tiga pelaku dan barang bukti tiga pucuk senjata api rakitan, Kapolres sebut dari sosialisasi dan hinbauan ke masyarakat, pihaknya menerima 36 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat berupa 35 Senpi jenis laras panjang dan satu pucuk senpi laras pendek. 


"Kita juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan sampaikan himbauan, dari hasil sosialisasi itu, masyarakat menyerahkan secara sukarela. Ada 36 pucuk senpi dari serahan masyarakat. Jadi jumlahnya keseluruhan ada 39 pucuk senpi," terang Kapolres. 


Meskipun operasi Senpi telah berakhir, tapi Kapolres PALI tetap menghimbau masyarakat yang masih memiliki senpi tanpa izin agar menyerahkan ke pihak kepolisian. 


"Kalau menyerahkan dengan sukarela kita tidak akan ambil tindakan hukum, namun kalau tertangkap, maka hukumannya jelas. Maka dari itu, jangan menyimpan senjata api ilegal karena berbahaya. Pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal juga akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminal dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat," himbaunya. 


Terpisah,Ledi salah satu tersangka pemilik Senpira tanpa izin warga Desa Prambatan Kecamatan Abab mengatakan dirinya hanya disuruh mengantar Senpira kepada seseorang dengan imbalan.


"Senpira itu bukan punya aku,aku cuma dititipi suruh antar kepada seseorang,"alibinya.(Mrk)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar