MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Dalam rangka Oprasi senjata api (Senpi) Musi 2022 di seluruh wilayah Polda Sumsel. Polres Muara Enim di bawah jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) bekerjasama dengan seluruh Polsek berhasil amankan puluhan pucuk senjata api rakitan (Senpira) dari masyarakat.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto mengungkapkan kegiatan Ops Senpi Musi 2022 tersebut di laksanakan selama 15 hari di mulai dari tanggal 14 Februari sampai dengan 1 Maret 2022 yang di laksanakan oleh satuan Reskrim Polres Muara Enim dan seluruh jajaran Polsek.
" Alhamdulillah pada hari ini (red, Jum'at,05/03/2022) dalam rangka Ops Senpi 2022, Satreskrim Polres Muara Enim dan seluruh jajaran Polsek berhasil mengungkap 12 kasus kepemilikan Senpi dari masyarakarat dan berhasil mengamankan puluhan pucuk senpira beserta tersangka 12 orang serta amunisinya ," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto di dampingi PJU polres Muara Enim, Jum'at sore (05/03/2022) dalam siaran pers nya kepada wartawan di Mapolres Muara Enim.
Selanjutnya, Kapolres menerangkan dalam Ops Senpi Musi 2022 tersebut pihaknya berhasil mengamankan 71 pucuk senjata api rakitan terdiri dari 57 pucuk senpira laras panjang jenis kecepek dan 14 pucuk senpira jenis laras pendek berserta amunisinya.
" Untuk tersangka sendiri dari ungkap kasus Ops Senpi Musi 2022 ini berhasil kita amankan yaitu 12 orang tersangkanya, dan 1 tersangka merupakan target opersional (TO). Kemudian saat di tangkap Alhamdulillah tidak melakukan perlawanan, semuanya kooperatif ," jelasnya.
Ditegaskan Kapolres para tersangka akn disangkakan UU Darurat.
" Untuk ke-12 tersangka kita kenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara ," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma menambahkan dalam pengakuan ke-12 tersangka tersebut sudah rata-rata menguasai senjata api tersebut selama 3 tahun lamanya.
"Pengakuan para tersangka mereka menyimpan senjata api ini sudah hampir tiga tahunan dan dikatakan mereka juga bahwa senjata api laras panjang yang digunakan untuk menjaga kebun serta untuk memburu babi yang mengganggu tanaman karet maupun sawit yang mereka tanam,"tambahnya.
Sedangkan, untuk senjata api laras pendek dikatakan Kasatreskrim diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan.
" Ya, walaupun pengakuan tersangka bahwa senjata api tersebut digunakan untuk menjaga diri saat berpergian dari rumah karena lokasi desa mereka yang melewati hutan dan cukup rawan terjadi perampokan menggunakan senjata api. Namun hal tersebut tidak kita benarkan," bebernya.
Lebih jauh Kasat Reskrim menjelaskan, pada saat pelaksanaan operasi tersebut salain melakukan penindakan juga melakukan himbauan kepada masyarakat bagi yang memiliki senpi untuk diserahkan ke Kantor Polisi terdekat dan tidak akan diproses secara hukum namun sebaliknya apa bila jika tidak mau menyerahkan maka akan di lakukan penindakan.
" Alhamdulillah terbukti, atas himbauan yang kita lakukan mendapatkan reaksi positif dari masyarakat dengan antusias menyerahkan 57 pucuk Senpira yang di serahkan ke kita dan sebanyak 12 orang tersangka berhasil kita tindak serta amankan ," tegasnya.
Dalam Operasi Senpi Musi 2022 ini, Widhi menambahkan Polres Muara Enim berhasil mengungkap terbanyak dalam jajaran Polda Sumsel dengan 71 pucuk senpira dan 12 ungkap kasus.
" Ini tidak lepas dari kerja keras Satreskrim dan unit Reskrim jajaran Polres Muara Enim di bawah pimpinan Kapolres Muara Enim. Atas kegiatan ini untuk ke-12 tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum yang berlaku ," pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar