Warga Benakat dan Belimbing Digelandang Tim Trabazz Curi Buah Kelapa Sawit

 


MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Dua dari lima pelaku komplotan pencuri buah kelapa sawit PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) yakni Dedi Irawan (28), warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim dan Herdiono (40), warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, kedua pelaku ini berhasil digelandang Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim.


Informasi dihimpun, keduanya pelaku ditangkap atas aksi mereka mencuri di blok 03 Divisi I Kebun Enau PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) Desa Pagar Jati, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Selasa tanggal (29/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.


Diketahui, kedua pelaku ini juga bersama tiga rekan mereka lainnya yang berhasil melarikan diri dan belum tertangkap.


Aksi pencurian tersebut berawal ketika security sedang melaksanakan patroli rutin seperti biasanya. Setibanya dilokasi, mereka melihat lima orang pelaku sedang mengambil buah kelapa sawit. Kemudian mereka langsung menghubungi temannya bernama Rahmat yang sedang berada di camp dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Gunung Megang.


Berdasarkan dari laporan tersebut, Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin dan Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono langsung berangkat menuju ke lokasi.


Ketika tiba dilokasi mereka langsung mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti dan diamankan di Polsek Gunung Megang. Sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran.


Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin membenarkan penangkapan tersebut.



"Benar kita telah mengamankan kedua tersangka dan tiga lainnya berhasil melarikan diri dan bersama juga diamankan barang bukti 37 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa bodi dan tanpa plat nopol, satu unit sepeda motor Honda Fit S tanpa bodi dan tanpa plat nopol, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa bodi dan tanpa plat nopol dan 10 lembar karung kosong,"ungkapnya, Rabu (30/03/2022) pada media ini.


Ditegaskan, Kapolsek kedua pelaku akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan.


“Atas perbuatan para pelaku, PT SBAL merasa dirugikan sekitar Rp 4.257.359 juta dan akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,”pungkasnya.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar