Duo Pengedar Sabu Asal Muara Enim Digelandang Polisi di Perlintasan Rel KA

 


MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Muara Enim, Sumsel berhasil diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, di perlintasan rel Kereta Api kota Muara Enim, Selasa (19/4/2022) lalu.


Keduanya yakni Fikri (45) warga desa Karang Raja dan Hairon (46) warga BTN Air Lintang Muara Enim, bersama keduanya diamanakan 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 79,64 gram.


Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim, AKP Burnani mengungkapkan bahwa pihaknya, Selasa (19/4) lalu sekira pukul 03.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kendaraan bermobil melintas membawa narkotika. Atas dasar informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan didapati kebenaran hal tersebut.


"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kita melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan anggota kita benar adanya informasi yang diberikan kemudian dilakukan penyisiran disekitaran jalan Lintas Sumatera Palembang – Muara Enim,"ungkap Kasat Narkoba AKP Burnani, Sabtu (23/04/2022) pada awak media.



Lanjutnya, dari hasil penyisiran itu didapati sebuah kendaraan roda empat yang mencurigakan dan polisi langsung mengamankan pengemudi dan penumpang di kendaraan tersebut.


"Sekitar pukul 05.00 Wib bertempat di perlintasan Rel Kereta Api kota Muara Enim anggota melihat ada kendaraan Roda Empat Toyota Avanza berwarna hitam yang mencurigakan dan diduga kendaraan tersebut adalah yang membawa narkotika, selanjutnya anggota mengamankan pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut" lanjutnya.


Lebih lanjut Burnani, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan pada rongga badan dan disekitaran lokasi kendaraan benar saja ditemukanlah barang bukti berupa 20 ( Dua puluh ) paket narkotika jenis sabu berat brutto 79,64 gram yang dibalut dengan lakban hitam dan dimasukan kedalam box didalam mobil.


"Turut diamankan juga barang bukti berupa 1 ( Satu) unit Hp Nokia berwarna biru beserta sim card dan 1 (Satu) unit Hp merk Nokia warna hitam dan sim card, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dikenai pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2," pungkasnya.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar