Kejari Prabumulih Tahan Asisten 3

 


PRABUMULIH,potretsumsel.id – Kejaksaan Negeri kota Prabumulih, kembali menahan manta Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Prabumulih dr H HT MPH, sekarang menjabat sebagai Asisten III (Tiga)


Setelah dilakukan diperiksa berjam-jam Seksi Pidana Khusus (Pidsus), akhirnya pria yang kini menjabat sebagai Ass III Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari, selanjutnya dititipkan ke Rutan Kelas IIB, Jum'at (8/4/2022).

 

Ditetapkannya HT sebagai tersangka, karena sebelumnya disebut dalam putusan sidang perkara korupsi DAK 2017 tentang layanan Homecare dikelola ML bersama sejumlah nama. Disinyalir, HT diduga ikut menikmati uang korupsi tersebut.


Kejari, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad SH dan Kasi PB3R, Zit Muttaqin SH MH menyebutkan, kalau penyidik telah menemukan 2 alat bukti diduga ikut terjerat dalam korupsi layanan Homecare DAK 2017.


“dr HTT, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari, sudah kita titipkan ke Rutan Kelas IIB,” jelasnya. 

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar