Merugi Setengah Milyar, PT ICP Bakal Gugat PT UN

 

MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Perwakilan PT. Indo Chalan Perkasa(PT ICP) menyatakan akan melakukan gugatan terhadap PT Ulima Nitra(PT UN). Hal ini disampaikan Humas dan Legal PT. ICP, Karla, Kamis sore (21/04/2022) saat jumpa pers bersama awak media di RM Tungkuw Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim.


Diungkapkan, Karla bahwa sejak adanya rencana kerjasama antara PT UN dengan PT ICP berupa pengadaan satu unit motor Grader merk Sanny per Januari 2022 lalu, sampai saat ini terjadi miss komunikasi antar kedua perusahaan. Dan Karla menuturkan bahwa pihaknya sebagai penyedia alat berat terpaksa menghentikan operasional 1 unit motor grader tersebut dari lokasi penambangan dan stanby di lokasi PT Duta Bara Utama(PT DBU) yang juga merupakan salah satu subkontrak PT UN.


"Kami sudah mencoba komunikasi dengan pihak PT UN sejak bulan Februari 2022. Memang ada rencana kontrak satu unit motor grader ke PT UN, Namun, alat beratnya tiba di lokasi dan ketika akan penandatanganan kontrak justru pihak PT UN tidak mengembalikan kontrak yang diajukan dan seharusnya ditandatangani kedua belah pihak. Kami Sudah konfirmasi ke pak Burhan selaku Owner. Akan tetapi, ia meminta agar menghubungi bawahannya pak Muhari. Setelah dihubungi Pak Muhari ini berbelit-belit dan selalu menghindar ketika kita hubungi," ungkap Karla.


Masih menurut Karla, akibat tidak mendapatkan kejelasan soal kontrak itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke bagian kantor PT UN, melalui Valen dan surat tersebut sudah telah diterima pihak PT UN. Namun, kata dia, sangat disayangkan hingga saat ini tidak ada konfirmasi ataupun itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.



"Kita ada bukti time shipe dan dokumen lainnya, hanya saja memang surat kontrak yang belum ada dan kontrak ini dibutuhkan untuk penagihan nantinya," terangnya.


Lanjut, Karla akibat dari permasalahan ini pihaknya diperkirakan sudah menderita kerugian sekitar Rp.160 juta selama satu bulan alat kita digunakan di PT DBU dan satu bulan hanya di stanby kan di lokasi Lantaran tidak ada kejelasan, belum lagi ditambah biaya mobilisasi alat berat dan sebagainya diperkirakan kerugian telah mencapai Rp.500 juta. 



"Sesuai kontrak awal, bahwa kontrak alat itu dihitung Rp. 350 Ribu perjam jadi dari apa yang kami dapar alat tersebut telah digunakan selama satu bulan dan telah stand by kan juga satu bulan. jadi dari selama 2 bulan ini perusahaan kita merugi setengah milyaran. Kemudian, memasuki bulan Maret, alat sudah distop karena tidak ada kejelasan kontrak itu," terang Karla.


Selaku pihak yang dirugikan, kata Karla, pihaknya masih menunggu itikad baik pihak PT UN dalam waktu satu minggu ke depan. 



"Kita masih menunggu pihak PT. UN untuk menyelesaikan masalah ini paling tidak satu Minggu, atau habis lebaran. Jika tidak, maka kami akan menempuh jalur hukum," tambah dia.


Ditambahkan Deny Kristian, salah satu staf Humas PT. ICP menyatakan jika pihaknya sudah mengkonfirmasi ke PT. DBU, melalui Agus mengenai posisi alat berat yang dibenarkan sudah off. 


"Kata pihak DBU, soal kontrak itu urusannya sama PT. UN," tambahnya.


Sementara itu, pihak PT. Ulima Nitra dikonfirmasi melalui Bapak Burhan selaku owner PT UN tidak merespon konfirmasi nawak media,(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar