Lakukan Pengeroyokan di Kafe Dahlia Desa Lingga, Jhoni Ferdian Digelandang Polisi

 


MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Lantaran melakukan penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jhoni Ferdian (26) warga Jl Baturaja Dusun I Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim digelandang Polisi.


Informasi dihimpun, tindak pidana tersebut dilakukan Jhoni Ferdian, Senin (23/05/2022 )sekira pukul 03.30 Wib, bertempat di Kafe Dahlia desa Lingga kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim. Dimana akibat peristiwa itu mengakibatkan korban Asmanidi (50) warga dusun IV desa Darmo kecamatan Lawang Kidul meninggal dunia.


Meninggalnya korban lantaran dikeroyok oleh pelaku H (40) yang saat ini masih DPO dan kawan kawan beserta tersangka Jhoni Ferdian melakukan kejadian tersebut. 


Atas kejadian itu, Kepala Dusun (Kadus) desa Lingga Angdi datang kerumah pelapor yakni keluarga korban dan memberitahukan kalau kakak ipar pelapor telah meninggal dunia dan saat itu telah berada di rumah sakit PTBA.



Kemudian pelapor melakukan pengecekan ke rumah sakit PTBA dan melihat wajah korban penuh dengan sejumlah luka. Akibat dari kejadian tersebut korban meninggal dunia dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.



 



Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasatreskrim AKP Widhi Andika Darma didampingi Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim membenarkan penangkapan tersebut.



"Benar kita telah melakukan penangkapan tersebut. Dimana kita mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu saya dan Kapolsek Lawang Kidul memimpin penangkapan bersama Kanit Pidum Polres Muara Enim IPTU Guntur Iswahyudi serta Ps Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur, Tim Lakid Polsek Lawang Kidul juga Tim Rajawali Polres Muara Enim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah sampai di rumah pelaku kita melihat pelaku sedang duduk didalam rumahnya dan langsung melakukan Penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,"ungkapnya, Senin (24/05/2022) pada awak media. 


Lanjut, Kasat setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul.


"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP. Sementara, pelaku lainnya dalam proses pengejaran,"bebernya.


Terakhir, Kasat menegaskan kepada tersangka lainnya yang masih buron untuk dapat menyerahkan diri.



"Kami menghimbau kepada tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran untuk dapat menyerahkan diri,"pungkasnya.


Adapun barang bukti diamankan bersama tersangka Jhoni Ferdian yakni 1 (Satu) Buah Pot Bunga warna putih dalam keadaan pecah (alat yang digunakan pelaku), 4 (Empat) Buah Botol Minuman warna hijau Cap Bintang dalam keadaan pecah (alat yang digunakan pelaku), 1 (Satu) Buah Botol Minuman warna hijau cap BINTANG dalam keadaan kosong, dan 5 (Lima) Buah Batu bata belumuran darah (alat yang digunakan pelaku). (Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar