Berkas Oknum Polisi Pembakar Kekasih di Muara Enim Segera di Sidangkan

 


MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Masih ingat dengan kejadian yang memilukan. Seorang oknum Polisi berinisial AN yang diduga tega membakar kekasihnya sendiri berinisial NM (25). Kini, perjalanan proses hukumnya sudah masuk tahap penyerahan berkas dari pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.


Kejari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidum Alex Akbar belum lama ini bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke PN Muara Enim.


 "Insyaallah Senin (6/6/2022), berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Muara Enim," ungkap Alex, Sabtu (04/06/2022) pada media ini.


Terkait hal itu, pasal yang akan dituntutkan pada tersangka, yakni Primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 355 ayat 2 KUHP, Pidana lebih subsider pasal 353 ayat 3 3 KUHP. 


"Ya didakwa pasal berlapis," ucapnya.


Namun, untuk penuntut nanti, pihak Kejari akan berkoordinasi akan dengan Kejati Sumsel. 


Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma membenarkan, bahwa berkas proses hukum tersangka sudah diserahkan ke Kejari Muara Enim.


"Sudah P21, dan Kejari sudah memprosesnya sesuai hukum," terangnya.


Diketahui sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial AN yang diduga membakar kekasihnya sendiri berinisial NM (25), di Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Yang diduga karena motif asmara.


Akibat luka bakar yang dialami korban sempat dirawat di RSUD HM Rabain Muara Enim dalam berapa pekan, yang akhirnya menghembuskan nafas terakhir, karena korban mengalami luka bakar yang sudah mencapai kurang lebih 70 persen.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar