MUARA ENIM,potretsumsel.id --Prestasi cukup membanggakan serta apresiasi bagi kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam memberantas Korupsi di wilayah kabupaten Muara Enim. Pasalnya, akibat adanya main mata dari anggaran Dana Desa YE oknum mantan Kepala Desa (Kades) Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim digelandang Tim Pidsus Kejari Muara Enim, Kamis (16/6/2022).
Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra didampingi Kasi Pidsus Kejari Ari Prasetyo mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya penyelidikan atas tindak lanjut laporan dari masyarakat terhadap alokasi dana desa, di Desa Kuripan Selatan Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020.
" Penetapan kepada oknum mantan Kades berinisial YE ini berdasarkan hasil penyidikan kami, karena telah menemukan adanya dua alat bukti cukup terhadap perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini ," ungkap Kasi Pidsus Ari Prasetyo di dampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra pada awak media.
Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap Modus tersangka saat melakukan tindak pidana Korupsi tersebut adalah berdasarkan atas laporan pertanggungjawaban keuangan desa tersebut dilakukan secara fiktif, manipulatif dan ada setoran biaya pajak yang tidak dipotong.
Namun tidak setor ke negara kemudian berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan oleh inspektorat potensi kerugian negara yang di dapati sebesar Rp 570 juta Rupiah.
"Untuk yang bersangkutan kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang-Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun sempai dengan 20 tahun penjara ya dan kepada tersangka kita titipkan 20 hari kedepan di Lapas Muara Enim ," pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar