MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim pada tahun 2022 telah berhasil menyelamatkan kerugian uang Negara senilai Rp 709 juta dalam menangani tiga perkara kasus tindak Pidana korupsi di Kabupaten Muara Enim dan hal ini tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan kasus lainnya.
Hal ini terungkap sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Intel M Ridho Saputra, Jum'at (22/07/2022) kepada media seusai melaksanakan upacara memperingati Hari Bakti Adiyaksa ke-62 di ruang kerjanya.
Ridho menjelaskan, pada tahun 2022 Kejari Muara Enim telah berhasil mengungkap kasus tiga perkara terhadap tindak pidana Korupsi yang ditangani oleh Kejari Muara Enim. Dimana satu kasus tersebut sudah Inckrah dan dua kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
"Pertama kasus korupsi pelebaran ruas jalan Pulau Panggung - Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020. Dimana kasusnya sudah putus dengan terpidana atas nama Syaiful Rizal dan dipidana penjara selama satu tahun dan Muhamad Raden Nasran dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan," ungkap Ridho.
Dari kasus tersebut, ia menerangkan kerugian negara berhasil di selamatkan sebesar Rp 379.369.345,96 dimana kerugian itu sudah dikembalikan ke negara.
"Para terpidana juga membayar denda sebesar Rp 50 Juta dari Syaiful Rizal dan Rp 50 Juta dari Raden Nasran,"bebernya.
Kemudian, Ridho menuturkan kasus kedua dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di desa Kuripan selatan Kecamatan Empat Petulai Dangku tahun 2016-2020 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 557.339.819,"bebernya.
"Ini sudah tahap pemberkasan dimana sudah ada tersangka yang diamankan atas nama Yusman Efendi yang merupakan mantan kades kuripan selatan," ujarnya.
Lanjut, Ridho saat ini pihaknya telah menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 422.026.927,50.
"Untuk yang ketiga ini masih dalam tahap penyidikan dan belum kami penetapan tersangka," terangnya.
Sementara itu, Ari Prasetyo Kasi Pidsus Kejari Muara Enim menambahkan pihaknya kembali menerima pengembalian kerugian uang negara atas perkara korupsi yang telah inkrahct di tahun 2021. Namun, dibayar pada tahun 2022 atas nama terpidana Hasbullah yang diputus tiga tahun penjara dan Alex yang diputus penjara tiga tahun enam bulan.
"Dari perkara ini kerugian negara sebesar Rp 373 Juta dimana Hasbullah mengembalikan uang negara sebesar Rp 30 Juta dan membayar denda sebesar Rp. 50Juta, sementara Alex membayar kerugian negara sebesar Rp 50 Juta dan denda Rp 100Juta. Sisa kerugian negara itu ada di pelaku lainnya yang sekarang masih DPO ," urainya.
Lebih lanjut, ia menerangkan di tahun 2022 ini Kejari Muara Enim tidak akan menutup kemungkinan akan ada kembali penambahan ungkap kasus tindak Pidana Korupsi di kabupaten Muara Enim.
" Tidak menutup kemungkinan ya, di tahun ini juga akan ada penambahan kembali dalam ungkap kasus tindak korupsi setelah selesai penyidikan di Dinas Kesehatan yang masi dalam proses penyidikan saat ini dan itu tidak menutup kemungkinan ,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar