MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim laksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) atas terpidana Asusila terhadap anak dibawah umur dengan pelaku berinisial AL (34) Warga Desa Suban Baru Kecamatan Kelekar kabupaten Muara Enim, Senin malam (11/7/2022).
Diketahui, sebelumnya terpidana kasus radupaksa di tersebut di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, (02/03/2022) lalu.
Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) M Alex Akbar mengatakan bahwa sebelumnya terpidana AL ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp100 Juta Subsider 3 Bulan Penjara.
"Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Haryanto Das'at SH MH dalam putusannya pada 2 Maret 2021 memutus bebas terpidana AL. Maka dari itu kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 10 Maret 2021 lalu," ungkapnya.
Dikatakan, Alex upaya hukum tersebut berhasil hingga MA dengan ketua majelis Sri Murwahyuni SH MH pada 21 Desember 2021 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat 3 Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Dan memvonis terpidana dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 60 Juta Subsider tiga bulan penjara," bebernya.
Diterangkan, Alex juga Putusan MA tersebut diterima Kejari Muara Enim pada 24 Januari 2022 dan langsung memanggil Terpidana secara patut namun tidak ada respon untuk menyerahkan diri hingga pada 25 Mei menetapkannya sebagai DPO.
"Kami Kejari Muara Enim bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Gelumbang yang dipimpin Iptu Guntur Iswahyudi melakukan pencarian terhadap terpidana ini," terangnya.
Lebih lanjut, Alex mengatakan akhirnya pada Senin (11/7/2022) terpidana berhasil ditangkap di Desa Menanti Kecamatan Kelekar saat sedang duduk di pekarangan rumah.
"Terpidana ini merupakan sebelumnya berprofesi sebagai tenaga pendidik di sala satu SMP di Kelekar dan selama ini, sejak dinyatakan bebas si terpidana ini melarikan diri menurut pengakuannya ke daerah Tais Provinsi Bengkulu bekerja di perkebunan," ulasnya.
Terpidana, lanjutnya, ditangkap ketika sedang mudik lebaran di kampung halamannya, setelah mendapat informasi tim gabungan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
"Terpidana setelah ditangkap langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim untuk menjalani vonis 5 tahun penjara tersebut,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar