MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Dengan alasan tidak mau membantu, dan kesal lantaran melakukan kesalahan pekerjaan rumah. Pasangan Suami Istri (Pasuntri) penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan korban JF (9) akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Muara Enim. Adapun kedua pasutri tersebut Peppy Suryani (kakak tiri korban) bersama suaminya Ahmadon Hijrah akhirnya digelandang ke sel tahanan Satreskrim Polres Muara Enim.
Hal tersebut terungkap dalam keterangan pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto, Jum'at (15/07/2022) di Mapolres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Muara Enim, Aiptu Ely Suyono mengatakan bahwa korban anak sudah tinggal bersama kedua tersangka selama tujuh bulan.
"Kedua tersangka ini memiliki usaha laundry, ya korban disuruh membantu kata tersangka sering malas, dan banyak bermain," ungkapnya.
Sampai akhirnya, korban dituduh menghilangkan pakaian laundry sehingga membuatnya dianiaya kedua tersangka.
"Ini terungkap ketika korban dengan luka lebamnya dilihat oleh salah seorang petugas yang bertanya dan korban mengaku dianiaya," tuturnya.
Kejadian tersebut terjadi pada 12 juni 2022 di rumah tersangka di Jalan Inspektur Slamet No.16 Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim.
Untuk penganiayaan dialami korban sudah lebih dari sekali, terbilang sering namun korban tidak berbicara dan hanya mengaku terjatuh.
"Atas perbuatan tersebut, lanjutnya, keduanya dikenakan Pasal 44 ayat 1 undang undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana lima tahun penjara," terangnya.
Dalam keterangannya, tersangka Ahmadon mengaku kesal dengan korban lantaran tidak mau membantu mengingat dirinya memiliki usaha laundry.
"Saya kesal pak pernah ada barang yang hilang tapi dia tidak mau mengaku, jadi saya pukul menggunakan charger hp dan saya akui sering saya memukul dia apa bila melakukan kesalahan ," akunya tertunduk.
Saat ditanyakan terkait kasus kedua tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan manusia atau lebih tepatnya prostitusi terhadap anak, yang dijajakan melaui aplikasi media sosial Michat dirinya tidak mengelak atas dugaan itu.
" Saya tidak tahu pak, setahu saya istri saya yang mengoperasikan aplikasi Michat itu pak ," akunya.
Sementara itu Kanit PPA Aiptu Ely Suyono menambahkan untuk kasus tersebut, pihaknya sedang melengkapi dan mendalami alat buktinya.
" Pelakunya sama, korbannya kakak kandung korban KDRT ini, itu statusnya masih lidik. Jadi belum ditetapkan tersangka, mungkin dalam waktu dekat, sekarang belum bisa kami beberkan," pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar