MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Tim lakid Jajaran unit Reskkrim Polsek Lawang Kidul berhasil mengamankan seorang pria paruh baya pelaku perjudian jemis toto gelap (Togel) yang terjadi di Dusun II Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Tanjung Enim, KabupatenMuara Enim, Jum'at (19/08/2022) kemarin.
Informasi dihimpun pelaku diketahui bernama Desembri Helton (55) warga Jl Batu Raja Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul diamankan Tim lakid lantaran terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan secara online.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim mengungkapkan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul sering terjadi tindak pidana perjudian.
"Anggota kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP dusun II desa Darmo kecamatan Lawang Kidul sering terjadi transaksi perjudian jenis togel. Atas informasi tersebut Tim lakid yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,"ungkapnya, Sabtu (20/08/2022) dalam keterangan persnya.
Dari hasil penyelidikan itu, kata Kapolsek diketahui bahwa informasi tersebut benar adanya.
"Ketika kita lakukan penyelidikan ternyata benar adanya tindak pidana tersebut, hingga Tim lakid langsung melakukan penggerebekan dan didapati barang bukti berupa 29 lembar uang Rp 2.000 dengan jumlah Rp 58.000, 1 lembar daftar nomor keluar Singapore, Sidney, dan Hongkong, 1 lembar daftar pasang Sidney,"terangnya.
Selain itu, tambah Kapolsek didapati juga barang bukti berupa 1 lembar rekapan pasangan Sidney tanggal 19 Agustus 2022, 1 unit handphone Oppo A5 Warna Hitam, 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI, dan 1 buah Kartu ATM Bank BNI. Dari usahanya ini pelaku mendapatkan keuntungan dari uang pasangan dari pemain judi togel tersebut.
"Pelaku menerima uang dari orang yang memasang togel, apabila sudah terkumpul langsung pelaku setoran uang tersebut ke situs Judi Online Mujurtoto2 www.memaculkuda2.com dengan cara transfer melalui rekening BNI,"bebernya.
Ditegaskan, Kapolsek pelaku saat ini telah mereka amankan bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
"Paku bersama barang bukti langsung dibawah ke Mapolsek Lawang Kidul guna pemeriksaan lebih lanjut
Pelaku kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman 10 tahun penjara,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar