MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Jajaran kepolisian sektor Lubai, Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Informasi dihimpun tersangka Ali Muhammad alias Bilung (34) warga Blok C RT 08 RW 02 Kelurahan Panji Jaya Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU sementara satu orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Diketahui, tindak pidana tersenut terjadi, Selasa (16/03/2022) lali sekira pukul 09.00 WIB di areal Afdeling Perkebunan kelapa sawit milik KUD Mitra Sejahtera desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lubai AKP Hendrinadi didampingi Kasubag Humas Polres Muara Enim Iptu RTM Sitomorang membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar kita telah mengkap satu orang lelaki tersangka tindak pidana pencurian pupuk merk Hi-Kay Plus sebanyak 40 karung yang dilakukan oleh Ali Muhammad alias Bilung (34) dan IM (32) yang saat ini masih DPO,"ungkapnya, Jum'at (02/09/2022) pada media ini.
Diterangkan, Hendrinadi, kejadian tersebut berawal pelapor mendapat informasi dari karyawan bahwa pupuk yg ada di areal Afdeling KUD Mitra Sejahtera hilang.
"Korban dalam hal ini pelapor mendapatkan informasi bahwa pupuk yang ada di areal Afdeling KUD Mitra Sejahterah telah hilang. Kemudian setelah dicek ternyata benar pupuk yg berada di TKP tersebut sudah tidak ada lagi, Atas kejadian tersebut pihak KUD Mitra Sejahtera mengalami kerugian perkarungnya sebesar lebih kurang Rp 600 ribu dengan jumlah pupuk yang hilang sebanyak 40 karung jadi jumlah kerugian korban mencapai Rp 24 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai,"bebernya.
Dikatakan, Kapolsek atas ia mendapat informasi bahwa ada seorang bernama Urip menyimpan pupuk merk Hi-Kay Plus dirumahnya, setelah itu Kapolsek Rambang Lubai bersama unit Reskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti 40 karung pupuk Hi-Kay Plus.
"Kita mendapat laporan bahwa didalam rumah Urip warga Lubai, terdapat pupuk merk Hi-Kay Plus sejumlah 40 karung. Atas informasi itu kita langsung menuju lokasi di maksud dan ketika tiba benar adanya. Ketika di tanya Saudara Urip mengaku bahwa pupuk tersebut didapatnya dari membeli dengan tersangka Ali Muhammad alias Bilung, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka dirumahnya,"ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan dari interogasi awal bahwa tersangka Ali Muhammad alias BILUNG melakukan pencurian tersebut bersama tersangka IM yang masih DPO.
"Dari hasil introgasi tersangka tidak sendirian ternyata bersama temannya berinisial IM (32) saat ini masi DPO. Kemudian tersangka Ali Muhammad alias Bilung telah kita amankan beserta barang bukti sebanyak 40 karung pupuk merk Hi-Kay Plus ke Polsek Rambang Lubai,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar