MUARA ENIM,potretsumsel.id-- Menyikapi Pengumuman Pemerintah tentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan Non Subsidi (03/09/2022) beberapa hari lalu, Organda menyatakan sembilan sikap ke Pemerintah Pusat. Hal ini disampaikan ketua DPC Organda Kabupaten Muara Enim M Al Parizi ST pada awak media sebelum berangkat mengikuti Munas Organda ke-1 di Jakarta.
"Untuk itu DPP ORGANDA menegaskan kepada Pemerintah sebagai berikut: Meminta Pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif berbagai moda angkutan jalan Kelas ekonomi sesuai tingkatan Kementerian Perhubungan untuk AKAP kelas ekonomi, Dinas Perhubungan Provinsi untuk AKDP Kelas Ekonomi dan Taksi, Dinas Perhubungan Kabupaten Kota untuk Angkutan Perkotaan dan Pedesaan,"ungkapnya, Senin (05/09/2022) pada media ini.
Lanjuynya, Organda juga menegaskan untuk Moda Non Ekonomi, Operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar.
"Diharapkan Seluruh Jajaran ORGANDA tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan diberbagai moda, serta melakukan dengan tertib guna tetap terjaganya dukungan Organda terhadap kebutuhan pergerakan masyarakat baik orang maupun logistic,"terangnya.
Kemudian, M Al Parizi mengatakan dengan Kenaikan Tarif BBM subsidi diminta agar Pemerintah menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia tidak terkecuali, dengan tingkat mutu sesuai spesifikasi yang seharusnya
"Kami juga menyampaikan bahwa Pemerintah agar tegas dan mengambil langkah cukup guna mengawasi penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan. Dimana selama ini setiap menjelang akhir tahun distribusi BBM subsidi selalu mengalami kelangkaan. Selaim itu juga kami minta ke Pemerintah upaya pendaftaran seluruh armada penerima'pengguna BBM subsidi melalu My Pertamina yang diharapkan meningkatkan akuntabilitas pemantapan dan kepastian penyaluran,"ujarnya.
Selanjutnya, Al Parizi menyatakan pada dasarnya merek mendukung kenaikan harga BBM. Akan tetapi proses registrasi haruslah tetap mudah dan Pertamina melakukan dengan proaktif. terlebih lagi harus dijamin kepastian dan kehandalan sistem.
"Dengan Kenaikan Tarif BBM subsidi ini. maka semua pengaturan pembatasan penggunaan atau pengisian BBM subsidi di angkutan umum jalan agar segera dihapus dan dibatalkan, mengingat lebih menyulitkan operasional angkutan umum jalan Dan Mendorong Pemerintah untuk melakukan Percepatan Perbaikan Administrasi Perijinan Angkutan Umum Jalan, sehingga memperjelas posisi Angkutan Umum Berijin (Resmi) dan Illegal (Tidak Resmi),"tegasnya.
Terakhir, ia menerangkan Organda meminta Pemerintah melakukan Langkah-langkah sistematis dan berkelanjutan guna melakukan Penegakan Hukum terhadap angkutan tidak berijin (illegal).
"Agar ekosistem industri angkutan umum jalan tetap kondusif berdaya saing, berkontribusi positif dalam segala dinamika social ekonomi Nasional, senantiasa berkeselamatan dan tetap berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan inklusifitas,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar