MUARA ENIM,potretsumsel.id-- Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. Adapun tersangka tindak pidana tersebut yakni Ajisman (25) warga dusun I desa Baturaja kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim. Ia melakukan pemerasan tersebut tidak sendirian melainkan bersama temannya Esi Syahbudi (41) warga sedesanya yang tinggal di dusun III desa Baturaja kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim.
Informasi dihimpun diketahui tindak pidana tersebut, mereka lakukan, Kamis (01/09/2022) lalu sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Dimana dari keterangan pelapor bahwa kedua pelaku menyetop pekerjaan proyek jalan cor di Desa Baturaja dan meminta uang kepada kontraktor dengan alasan sebagai uang pengawasan.
Kedua pelaku ini tidak mengizinkan pihak kontraktor bekerja sebelum melakukan pertemuan dengan mereka. Saat hendak ditemui, kontraktor berkomunikasi dengan pelaku melalui telpon dan menanyakan bagaimana caranya agar pekerjaan tersebut tidak terhambat. Dikatakan keduannya untuk bertemu terlebih dulu agar enak berbicara.
Diketahui juga, sebelumnya pelaku ada meminta uang ke pihak pertamina sebagai pemilik proyek, maka pihak pertamina pun menyampaikan hal tersebut kepada kontraktor. Karena itu kontraktor mengerti kalau yang dikehendaki pelaku adalah uang. Saat bertemu dengan pelaku, pelaku meminta uang pengawasan yang sudah dibicarakan melalui telpon kepada pelapor.
Lalu pelapor memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) kepada pelaku agar pekerjaan mereka lancar dan tidak ada lagi gangguan dari pelaku, saat itu pelaku meminta agar uang tersebut ditambah lagi menjadi Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dengan alasan banyak yang harus dibagi. Namun kontraktor mengatakan bahwa ia tidak membawa uang lebih dan meninggalkan pelaku. Atas peristiwa itu, korban yang juga pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Dangku.
"Pada hari Kamis, (01/09/2022) sekira pukul 17.30 Wib, kita menerima laporan dari korban yang juga pelapor bahwa pihaknya telah diperas oleh kedua peaku. Atas laporan itulah, saya telah memerintahkan Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku untuk melakukan OTT terhadap pelaku 368 tersebut,"ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil didampingi Kasubag Humas Polres Muara Enim Iptu RTM Sitomorang, Sabtu (03/09/2022) pada media ini.
Lanjut, Kapolsek Tim Tarantula sudah bersiap di tempat terjadinya tindak pidana pemerasan. Setelah pelaku menerima uang dari kontraktor, Tim Tarantula pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku.
"Saat diamankan, didapati uang sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dari saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku atas nama Ajisman, Setelah itu Ajisman dan Esi Syahbudin diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ), 1 ( satu ) unit handphone Oppo A52, dan Celana panjang Levis warna biru Merk Wrangler,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar