MUARA ENIM,potretsumsel.id-- Pantas disematkan sebagai anak durhaka ditujukan pada pemuda di kabupaten Muara Enim ini. Betapa tidak Riski Anderiansah (20) warga jalan Lematang Desa Lubuk Ampelas, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim ini hanya gara-gara handphone (HP), ia tega memukul dan meludahi ibu kandungnya Marlina yang telah melahirkannya hingga menderita luka lebam. Peristiwa yang dilakukan pelamu Riski di rumahnya ini hingga membuat ia diamankan Tim Reskrim Polres Muara Enim.
Informasi dihimpun, Senin (10/10/2022), berawal, Minggu (18/9/2022) lalu korban sedang tidur dan tiba-tiba HP korban diambil oleh pelaku. Setelah sejam lebih korban tertidur, korbanpun bangun dan berdiri di depan kamar korban yang berhadapan dengan kamar pelaku dan menanyakan HP korban pada pelaku dan dijawab pelaku nanti dulu.
Kemudian korban membiarkannya, dan sekitar setengah jam kemudian korban kembali menanyakan HP miliknya dan lagi-lagi dijawab pelaku nanti hingga sampai tiga kali. Dan pada saat menanyakan kembali yang keempat kali, barulah pelaku memberikan HP tersebut kepada korban tetapi sambil marah-marah dan menendang kipas angin yang berada dikamarnya sampai kipas angin tersebut hancur dan terpelanting keluar dari kamarnya.
Setelah memberikan HP tersebut kepada korban, pelaku masih berdiri berhadapan dengan korban sambil marah-marah dan berkata kepada korban dengan kata-kata kasar sambil meludahi sebanyak tiga kali ke arah muka korban yang tak lain adalah ibu pelaku.
Melihat tingkah laku durhaka anaknya korban hanya membersihkan bekas ludahan pelaku yang ada di mukanya. Setelah itu korban berdiri, dan langsung mendorong pelaku dan menyuruhnya angkat kaki dari rumahnya. Mendengar hal tesebut, pelaku bukannya takut atau sadar untuk menghentikan aksinya tetapi malah menjadi-jadi dan semakin kurang ajar yakni dengan mendorong korban hingga terjatuh dan langsung mengambil besi batang kipas angin dan langsung memukulkannya ke arah kepala dan beruntung korban sempat mengelak dan hanya mengenai bahu sebelah kirinya sehingga menyebabkan korban kesakitan dan luka lebam bekas pukulan besi.
Setelah itu, pelaku mengambil anaknya dan membawa pergi bersamanya, tetapi korban tidak tahu perginya ke mana. Setelah pelaku pergi, atas saran keluarga akhirnya korban mengadukan perihal KDRT tersebut ke Polres Muara Enim, dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan diamankan di Mapolres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra didampingi Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang, membenarkan adanya kejadian KDRT tersebut antara anak dengan ibu kandungnya sendiri.
"Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku KDRT. Namun, sebelumnya kita sudah berupaya melakukan musyawarah untuk damai karena halnya ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga sendiri masih ada hubungan darah. Namun sepertinya mereka tetap memilih jalur hukum. Atas perbuatannya tersangka telah melanggar pasal 44 ayat 1 undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHP,"pungkasnya, Selasa (11/10/2022) pada media ini.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar