Pemkab Muara Enim Gelar Diseminasi Rencana Tindak Lanjut Audit Percepatan Penuruna Kasus Stunting

 


MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Guna meningkatkan koordinasi, sinergitas, dan penyelenggaraan percepatan penurunan kasus Stunting secara elektif, konvergen, dan terintegrasi di Kabupaten Muara Enim, Dinas Pemberdayaan Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muara Enim menggelar kegiatan Diseminasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim H Riswandar, Jum'at (14/10/2022) di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda Muara Enim.


Pj Sekda H Riswandar dalam sambutannya menyampaikan strategi Percepatan Penurunan Stunting dijabarkan melalui Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024. 


"Strategi yang dilakukan adalah dengan melaksanakan 2 (dua) pendekatan yaitu intervensi spesifik penyebab secara langsung yang berhubungan dengan peningkatan gizi dan kesehatan serta Intervensi sensitif penyebab tidak langsung yang merupakan faktor pendukung dalam percepatan penurunan stunting, seperti penyediaan air bersih dan sanitasi,"ungkapnya.

Kemudian, Riswandar mengatakan salah satu cara untuk mendukung strategi tersebut dengan melaksanakan Audit Kasus Stunting. Audit kasus stunting diperlukan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting di tiap-tiap wilayah sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa. 

"Audit kasus stunting dilakukan melalui beberapa tahapan 1000 Hari Pertama Kehidupan mulai dari calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas dan balita. Audit Kasus Stunting dilakukan adalah kepada kelompok sasaran yang beresiko melahiran anak stunting dan Anak Balita yang sudah stunting,"ujarnya.


Kemudian, Pj Sekda meminta kepada 100 orang peserta yang terdiri dari Forkompimda Kabupaten muara Enim, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Perangkat Daerah yang termasuk dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat Kabupaten, Camat se-Kabupaten Muara Enim, Tim Satgas Audit Kasus Stunting, Tim pakar Audit Kasus Stunting, Perwakilan CSR dan Mitra kerja serta Perguruan Tinggi yang ada di Muara Enim agar dapat dengan cermat mendengarkan rencana tindak lanjut yang telah disusun oleh tim pakar audit kasus stunting yang merupakan penajaman atau rekomendasi intervensi spesifik dan sensitif serta intervensi pencegahan yang dibutuhkan sesuai hasil kajian berdasarkan kelompok sasaran yang diaudit. 

"Mengingat, hasil rencana tindak lanjut yang telah disusun oleh tim pakar ini dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam pelaksanakan penanganan intervensi pencegahan dan kasus audit stunting di tempat masing-masing. Karena, selain peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) adalah indikator sasaran strategis utama yang tersusun dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023,"lanjutnya.

Kemudian, ia mengatakan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas melalui program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Muara Enim sudah menjadi tanggung jawab bersama.

"Penurunan stunting di Kabupaten Muara Enim sudah menjadi tanggung jawab kita semua demi mewujudkan generasi emas yang berkualitas bebas stunting,”tegasnya.


Sementara itu, dalam laporannya H Rinaldo Kepala Dinas PPKB Kabupaten Muara Enim menjabarkan, tujuan dilaksanakan Audit Kasus Stunting adalah untuk mengidentifikasi resiko, penyebab resiko, menganalis mengetahui faktor resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran serta memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta pencegahan yang harus dilakukan. 




"Kegiatan audit stunting menjadi upaya yang sangat strategis dalam penanggulangan stunting secara komprehensif sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi sehingga dibutuhkan dukungan dan bantuan dan semua pihak untuk menyuseskan percepatan penurunan stunting di Muara Enim dengan target yang telah ditetapkan oleh BKKBN yaitu sebesar 17.59% pada akhir tahun 2024,"bebernya.

Terakhir, Aldo menjabarkan bahwa stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan. 

"Stunting memiliki resiko tinggi jangka panjang dan dimasa depan akan menghasilkan sumber daya manusia yang kurang mempunyai daya saing atau kurang kompetitif,"pungkasnya.

Terpantau dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama rencana tindak lanjut audit kasus stunting di Kabupaten Muara Enim oleh seluruh peserta.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar