MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Jajaran kepolisian unit Reskrim Polsek Rambang Lubai,Polres Muara Enim berhasil melakukan ungkap kasus perkara Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Selasa (22/11/2022) sekira jam 09.30 wib bertempat di samping warung pelapor Dusun VI Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melaui Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi didampingi Kasubag Humas Polres IPTU RTM Situmorang mengungkapkan peristiwa pencurian tersebut berawal saat korban sedang berada didalam warung makan miliknya kemudian datang dua orang laki-laki yakni kedua pelaku memesan nasi setelah selesai makan kedua pelaku bayar dan langsung pergi pulang.
Kurang lebih dua menit salah satu pelaku kembali lagi ke warung korban berpura pura memesan nasi bungkus , pada saat korban membungkus nasi pesanan pelaku Endi Kailani mengambil kunci sepeda motor yang tergantung didinding warung korban.
Lalu pelaku keluar membawa lari sepeda motor milik korban yang saat itu terparkir disamping warung. Korban menjerit meminta tolong sambil mengejar namun kedua pelaku sudah jauh.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.
"Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pelaku curat tersebut, setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor kemudian saya bersama PS Kanit Reskrim Bripka Dalj Warsah dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, hasil dari penyelidikan tersebut diketahui dua orang diduga pelaku pencurian tersebut bernama Endi Kailani dan Rismanadi,"ungkapnya, Rabu (23/11/2022) dalam siaran persnya.
Selanjutnya, ungkap Hendrinadi anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dari keterangan kedua pelaku bahwa benar telah mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dengan nopol BG 6837 dan, Nomor kendaraan MH3SG6410NJ144565, dan Nomor mesin G3P2E-0169326 STNK atas nama Rudianto.
"Namun sepeda motor tersebut disembunyikan kedua pelaku dirumah temannya yang bernama Seno warga Desa Karang Mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, selanjutnya kita langsung menuju rumah dimaksud dan ditemukan sepeda motor berada didalam dapur, sedangkan pemilik rumah tidak ada ditempat,"bebernya.
Selanjutnya, kata Kapolsek barang bukti tersebut langsung diamankan yang disaksikan oleh pemerintah setempat lalu kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rambang Lubai.
"Kita telah berhasil mengaman kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dan satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nopol BG 3109 CM alat yang digunakan kedua pelaku. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam kurungan penjara selama tujuh tahun,"terangnya..
Terakhir, Kapolsek menghimbau ke masyarakat agar jangan sampai memancing pelaku tindak kejahatan agar barang-barang berharga dapat disimpan dengan baik.
"Kami himbau kepada seluruh masyarakat kecamatan Rambang Lubai dab Lubai Ulu, Jangan memancing pelaku pencurian hingga berniat. Maka itu, kami tegaskan agar menyimpan barang barang berharganya dengan aman mengingat para pelaku kejahatan ada disekeliling anda. Oleh karena itu, kami Polsek Rambang Lubai Siap Membantu Anda,"pungkasnya.
0 Comments:
Posting Komentar