Miliki Narkoba 1,83 Gram Warga Kabupaten OKU Diamankan Sat Narkoba Polres Muara Enim

 


Muara Enim,potretsumsel.id -- Jajaran Sat Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika yakni GR (33) dan AC (36) yang diketahui keduanya merupakan warga Desa Gunung Merakse Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu. 


Informasi dihimpun kedua tersangka kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai dua Paket Narkoba jenis Sabu Sabu seberat 1,83 Gram,


"Bebar kita telah mengamankan dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Lintas Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim,Rabu,(23/11/2022) sekitar pukul 14.30 Siang WIB," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kas Narkoba AKP Burnani didampingi Kasi Humas IPTU RTM Situmorang, Senin (28/11/2022) dalam keterangan persnya.


Lanjutnya, kedua tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat bahwa di TKP yang ada di Jalan Lintas Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Umu sering dilakukan kedua tersangka untuk bertransaksi Narkotika. Atas dasar itulah akhirnya polisi melakukan pengintaian dan menangkap kedua pelaku. 


"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya dari informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut benar. Kemudian sesampai di TKP anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim langsung mengamankan 2 (dua) orang laki - laki tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,83 gram, 1 (satu) bal plastic klip bening, 1 (satu) helai tisu, dan 1 (satu) unit handphone merk samsung,"bebernya.


Terakhir, Kasat menegaskan kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Muara Enim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


"Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun Penjara.(s erfan nurali),"pungkasnya.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar