Rusak CCTV dan Curi Senapan Angin Dua Pemuda di Tanjung Agung Ditangkap Polisi

 


MUARA ENIM,potretsumsel.id-- Jajaran kepolisian unit Reskrim Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim berhasil melakukan ungkap Kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.


Informasi dihimpun polisi mengamankan dua orang laki- laki pada hari Senin (7/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Desa Tanjung abulan KecamatanTanjung Agung Kabupaten Muara Enim.



Kapolres Muara Enim AKBP Andy Supriadi melaui melalui pelaksana harian Kapolsek Tanjung Agung IPTU Syawalludin mengungkapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi, Kamis (27/10/2022) lalu diketahui sekira pukul 22.00 Wib bertempat dirumah korban Bakarudin (62) di desa Pagar Dewa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.


"Benar adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh beberapa orang pemuda di desa Pagar Dewa kecamatan Tanjung Agung terhadap rumah milik Bakaruddun (62) seorang pensiunan BUMN yang mana rumah tersebut dalam keadaan kosong karena pemilik berdomisili di Tanjung Enim,"ungkapnya, Selasa (9/12/2022) 



Lanjutnya, kejadian tersebut diketahui pelapor yang juga korban pemilik rumah berawal pada hari Kamis (27/10/2022) ketika ia di hubungi oleh penjaga rumah dan mengatakan bahwa rumahnya yang berada di Desa pagar Dewa telah dimasuki oleh pelaku.



"Korban mendapat informasi bahwa rumahnya telah dibobol pencurian dan pelaku merusak CCTV milik pelapor, setelah pelapor mengecek rumahnya terdapat Pintu rumah bagian belakang sudah terbuka dengan cara didongkel serta barang milik pelapor berupa 1 unit Senapan Angin telah hilang. Atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga j rupiah) dan ia langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tanjung Agung,"bebernya.



Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan berawal dari hasil penyelidikan, sehingga diperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yg berada diwilayah desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Agung.



"Kita melakukan penyelidikan dan diketahui informasi keberadaan pelaku, lalu saya memerintahkan Team L.E.B.A.H yang dipimpin Katim Reskrim Bripka Anbya Mursalin untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku yakni, Tedi Fernandes (19) dan Lingki Praman (17) keduanya diketahui pengangguran warga desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Agung yang berhasil kita amankan, Senin (7/11/2022) sekira pukul 16.00 Wib tanpa perlawanan saat sedang berada Lapangan Bola Voli Desa Tanjung Bulan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Agung,"terangnya.




Kemudian, dikatakan Kapolsek hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa Ia bersama sama dengan temannya telah melakukan pencurian tersebut.



"Dari kedua pelaku kita ketahui bahwa mereka berdua juga bersama dua orang teman lainnya melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Kini dua orang tersangkaainnya masih dalam pengejaran kita. Maka, kita menghimbau ke kedua tersangka lainnya untuk menyerahkan diri,"tegasnya.



Terakhir, ia mengungkapkan kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.


"Kedua pelaku yang telah kita amankan sudah ditahan beserta barang bukti satu unit Senapang Angin yang berhasil disita dari tersangka Tedi, kemudian 3 ( tiga ) unit kamera CCTV yang telah di rusak oleh pelaku. Kini keduanya telah menjalani penyidikan guna tindakan lebih lanjut,"pungkasnya.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar