Sekayu, POYRETSUMSEL.ID - telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Komisi lV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penerapan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di RSUD pada Hari Senin (08/05/2023)
Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Komisi IV DPRD ini dipimpin oleh Ketua Komisi lV DPRD Edi Hariyanto dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD H. Ahmadi,S.E, di hadiri Wakil Ketua ll DPRD Irwin Zulyani, S.H, Sekretaris Komisi IV Muhamad Isa, serta di hadiri anggota komisi l Alpian, Anggota Komisi IV Abdul Basit, Evra Hariadhy, S.E,. Dwi Hayati Lehhar, A.Md, Senen Hanan,. Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, RSUD Sekayu, RSUD Bayung Lencir, RSUD Sungai Lilin dan Baznas Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD agar dilakukan secara maksimal dan setara tanpa membedakan latar belakang pasien. Disamping kualitas pelayanan yang prima, pelayanan kesehatan juga harus dilakukan secara Humanis. Oleh karena itu, Komisi IV meminta Dinas Kesehatan agar melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen RSUD Sekayu sehingga potensi RSUD Sekayu dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berjalan secara optimal.
Komisi IV berharap kepada RSUD Sekayu, RSUD Bayung Lencir, dan RSUD Sungai Lilin agar melakukan kerjasama pelayanan kesehatan dengan RSUD Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan, BAZNAS Kabupaten Musi Banyuasin dan Lembaga Sosial lainnya seperti kitabisa.com untuk pembiayaan pasien - pasien yang tidak dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional/UHC daerah.
Selain itu, Komisi IV juga merekomendasikan agar segera dibentuk Tim Pertimbangan RSUD yang berwenang melakukan kajian dan memberikan pertimbangan bagi kebijakan pembebasan atau penghapusan hutang biaya pengobatan pasien yang memenuhi kriteria tertentu.
( Rudi hartono/ ADV )
0 Comments:
Posting Komentar