PRABUMULIH,POTRETSUMSEL.ID – Menindaklanjuti hasil temuan dari audit Inspektorat Jendral Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada proyek pembangunan Pasar Rakyat yang berada di Jalan Lingkar, Prabumulih Selatan kota Prabumulih.
Kepala Inspektorat Daerah Prabumulih H Indra Bangsawan SH.MM mendampingi Kadin Disperindag Muchtar Edi S. Sos dan pihak ketiga (pemborong) mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 588.281.500 ke Kas Negara melalui bank BNI cabang Prabumulih dari total anggaran Rp 2,7 Milyar, Selasa siang (15/08/2023).
"Tindak lanjut Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sudah kami laksanakan, peranan APIP sudah kami jalankan dan sekarang tinggal menunggu dari pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih, serta menunggu perintah selanjutnya dari Wali Kota Prabumulih, "kata Indra kepada wartawan.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady mengakuh mengetahui informasi tersebut dari pihak Inspektorat namun belum menerima surat atau laporan secara resmi.
"Saya menerima informasikan ini dari bapak Indra Bangsawan selaku Inspektorat bahwasannya ada pengembalian uang dari hasil temuan audit Itjen Kemendag RI kurang lebih Rp 588 juta oleh pihak ketiga ke kas negara melalui Bank BNI. Namun belum menerima surat resmi terkait pengembalian uang tersebut hanya sebatas informasi saja dari Inspektorat, "kata Roy Riady saat diminta keterangan dikantornya siang itu.
"Memang ada surat permohonan dari pemerintah kota melalui Inspektorat meminta penanganan perkara pasar diselesaikan melalui APIP. Surat itu masuk ke kita dan sedang kami telaah bersama team termasuk informasi terakhir yang kami dapatkan tentang pengembalian uang kerugian, "tambahnya menerangkan.
Sambung Roy, diketahui pihak ketiga sudah melakukan perbaikan pada kontruksi bangunan pasar di masa pemeliharaan.
"Tentu fakta-fakta itu akan kami telaah dan dalam waktu singkat akan kami berikan keputusan terkait proses pemeriksaan perkara pasar tersebut, "Ujar Kajari Prabumulih.
Ditanya terkait ada atau tidaknya penetapan tersangka pada perkara ini kedepannya? Roy Riady menyampaikan akan melakukan pemeriksaan dulu ke PPTK.
"Kita akan minta klarifikasi dari PPK dan klarifikasi dari Inspektorat juga terkait sejauh mana fungsi APIP dalam pengembalian uang diperkara ini. Kalau memang fakta-fakta tersebut sudah kita pelajari ada kemungkinan perkara ini tidak kami teruskan, "tutupnya.
0 Comments:
Posting Komentar