Wajah pemeran dan juga perekam video mesum,sempat menghebohkan Prabumuiih

 

PRABUMULIH,POTRETSUMSEL.ID – Inilah wajah pelaku pemeran dan juga perekam video yang menghebohkan kota Prabumulih, yang Sempat DPO, dan videonya viral berjudul Hello Kitty Prabumulih. Dilaporkan pemeran wanita, UC, 31 tahun, warga Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim terkait UU ITE.


Akhirnya, pemeran pria, M Akbar, 26, warga Simpang Raja, Kecamatan Handayani Mulya, Kabupaten PALI berhasil diringkus, Selasa, 8 Agustus 2023 di rumahnya. Dan, tidak berkutik ketika diringkus Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih di rumahnya, sekitar pukul 05.00 WIB.

Sementara itu, SA, istri sirih pemeran pria, kini masih berstatus DPO, dan masih diburu Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi didampingi Kasi Humas, Iptu B Sijabat menjelaskan, kalau motif pelaku pemeran pria merekam adegan vulgarnya motifnya, sebagai koleksi pribadi.


“Penyebaran video mesum pelaku pria dilakukan istri sirihnya, karena sakit hati. Karena, M Akbar ketahuan selingkuh. Sekarang ini, tersangka SA sudab ditetapkan sebagai DPO dan masih kita buru keberadaannya,” beber Dimas, sapaan akrabnya didampingi Kanit Pidsus, Ipda Dohan YP STrk.


Di hadapan Kasatreskrim, M Akbar mengakui perbuatannya merekam adegan mesumnya bersama korban menggunakan HP sebanyak 2 video.


“Usai ditangkap di rumahnya di Simpang Handayani Mulya, Pendopo, PALI langsung kita bawa ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Ucapnya, tersangka MA dikenakan UU ITE, ancamannya di atas 12 tahun penjara. “Kasusnya, terus kita kembangkan guna menangkap penyebar video Hello Kitty Prabumulih,” tutupnya

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar