Npl Dan Mdn Tidak Bertangungjawab Atas Perjanjian Perdamaian

 

Simpang Sari, Lawang Wetan,POTRETSUMSEL ID--  Muba,Potretsumsel.id - inisial Npl Dan Mdn warga Desa simpang sari kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin sampai saat ini belum juga melunasi perjanjian damai dengan RSM ( 54) tahun.


Yang mana perjanjian damai tersebut telah di sepakati pada tangal 29 Desember 2023. Dalam perjanjian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak di ketahui oleh kepala desa juga di saksikan ketiga orang saksi, Rabu, (18/1/2024)


Kedua pelaku Di duga sebelumnya mencuri mesin rumput tasto milih RSM di kebun miliknya dengan cara mencokel pintu dengan alat yang telah di persiapkan sebelumnya.

Dan Akhirnya ketangkap basa pada hari Jum'at 29 Desember 2023 sedang otak Atik memperbaiki mesin rumput di talang gemuruh dusun ll Desa pandang dulang.


Kepergok ketangkap basah hari pelaku inisial Npl Dan Mdn mengakui bahwa mesin rumput tersebut ia mencurinya. 

Dan mereka berdua 

mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang mana telah melakukan keresahan warga.


Pada tanggal yang sama inisial Npl Dan Mdn membuat perjanjian damai dengan RSM, tapi sangat di sayangkan MDN dan NPR belum juga mengabulkan perjanjian tersebut sesuai dengan perjanjian yang di sepakati bersama.


Hal tersebut membuat RSM dan kektatgai merasa di permalukan olah inisial NPR Dan MDN karna mengingkari kesepakatan yang telah di buat.


RSM berharap ada i'tikad baik dari Npl Dan Mdn yang mana telah setelah melewati hari perjanjian tersebut,"ucapnya

( Rudi hartono)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar