Palembang, Potretsumsel.id – Kementerian Pemuda dan Olahraga RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja DPRD beserta Dispora dan KONI Provinsi Sumatera Selatan. Kunjungan ini dalam rangka berkonsultasi terkait anggaran dana hibah KONI Provinsi Sumatera Selatan untuk biaya pelaksanaan PON XXI Aceh – Sumatera Utara Tahun 2024.
Kunjungan diterima oleh Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto dan Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana Dan Sarana Olahraga, Anwar Rabu (20/03/2024).
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Anita Noeringhati, menyampaikan, “Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 yang akan digelar di Aceh dan Sumatera Utara, rencananya pembukaan akan dilaksanakan pada tanggal 8 September di Aceh, dan ditutup pada tanggal 20 September di Sumatera Utara. Serta peristiwa korupsi dana hibah yang pernah terjadi di KONI Sumatera Selatan menjadi problematika bagi Pemerintah Provinsi dalam melakukan pencairan anggaran untuk KONI Provinsi Sumatera Selatan ini. Dari kasus peristiwa tersebut. Kami selaku legislatif maupun eksekutif yang hadir di sini, harus dapat bertindak dalam mengambil keputusan dengan lebih cermat, tepat dan teliti. Artinya saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih terkendala terkait hal pendanaan untuk KONI Sumsel. Sehingga, kami sangat membutuhkan masukan, saran dan dukungan administrasi langsung dari Kemenpora. Agar Provinsi kami dapat segera melakukan proses pencairan anggaran, dan dapat mendukung suksesnya pelaksanaan PON XXI 2024, di Aceh dan Sumut nanti.” Ungkap Anita.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto, menyampaikan, “Pelaksanaan PON XXI 2024 akan menjadi ajang perhelatan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sementara KONI, akan bertindak sebagai penyelenggara. Tentu, dalam perhelatan multi event nasional ini, akan melibatkan beberapa unsur Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Terkait hal pendanaan hibah untuk KONI, perlu disampaikan bahwa antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentu memiliki skema penganggaran atau pengelolaan keuangan yang berbeda. Kemenpora berpedoman pada PMK No 168 Th 2015 Tentang Mekanisme Pedoman Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga jo PMK No 132 Th 2021. Sedangkan Pemerintah Daerah mengacu pada Permendagri No 77 Th 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal mendasar ini yang harus dipisahkan. Karena pada pasal 38 s.d 41 UU No 11 Th 2022 Tentang Keolahragaan, menjelaskan tentang status KONI. Maka, bantuan pemerintah (Banper Kemenpora) terhadap KONI, hanya bersifat operasional. Sedangkan untuk pembinaan diserahkan langsung kepada pengurus cabang olahraga.” Ujar Andi.
“Pemberian dana hibah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sepatutnya dilakukan koordinasi langsung terhadap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah/Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kemendagri, tentu dengan melibatkan auditor. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berlaku dan dijadikan pedoman sebagai mekanisme penganggaran di daerah, akan dapat menyikapi permasalahan ini dan Kemenpora, akan berusaha membantu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Sehubungan dengan pokok surat yang telah disampaikan terhadap kami. Dalam beberapa hari kedepan, kami akan menindaklanjuti dan merundingkan bersama pimpinan untuk dapat memberikan jawaban dan solusi terbaik terhadap permasalahan ini. Selain itu. Dari beberapa ketetapan yang telah diterbitkan terkait tentang Pelaksanaan PON XXI 2024 Aceh Sumut yang dapat dijadikan dasar bagi Pemerintah Provinsi untuk membuat sebuah regulasi, dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang akan mengatur tentang skema dan prosedur dana hibah nanti. Artinya, eksekutif dan legislatif dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya, harus segera membuat regulasi baru dalam bentuk Perkada, sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan PON dan para atlet daerah untuk meraih medali dan meningkatkan prestasi olahraga.” Terang Andi Susanto.
Dalam kesempatan yang sama. Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Anwar, menambahkan, “Berdasarkan tugas dan fungsi yang diberikan kepada unit kerja kami. Saat ini sarana atau peralatan olahraga yang dapat kami berikan hanya untuk 15 cabang olahraga di Aceh dan 15 cabang olahraga di Sumut. Dengan catatan, kecabangan olahraga tersebut, adalah cabang olahraga yang masuk dalam olimpiade. Namun, perlu kami sampaikan juga bahwa, terkait usulan sarana olahraga tersebut, saat ini Kemenpora masih belum memiliki anggaran dan masih menunggu proses dan keputusan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN). Di tahun 2024 ini, Kemenpora akan memberikan bantuan pemerintah untuk Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) Sumatera Selatan.” Ucap Anwar. (ril)
0 Comments:
Posting Komentar