OKI,POTRETSUMSEL.ID--Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kejaksaan Negeri setempat menyepakati kerja sama penanganan permasalahan hukum, terutama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tersebut dilakukan oleh Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya, M.Si dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Hendri Hanafi, SH, MH. di Ruang Rapat Bende Seguguk dua, Kabupaten OKI. Selasa, (19/03/24).
Pj bupati OKI, Asmar Wijaya menggatakan penandatanganan ini merupakan proses awal untuk memberi jaminan hukum ke depan dalam penyelengara pemerintahan, peran pihak kejaksaan diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mendorong untuk mengedepankan taat pada aturan.
''Penandatanganan kerja sama ini sebagai upaya bagi kita selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara profesional dalam melaksanakan berbagai program dan pembangunan daerah." Ujarnya
Asmar menjelaskan arahan dari pihak Kejaksaan dalam penerapan penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha sangatlah diperlukan karna keterbatasan kemampuan serta tekanan kepentingan terkadang memberikan pengaruh yang besar dalam penyelengaraan pemerintahan.
"Saya berharap kedepannya kerja sama ini memberikan perbaikan bagi kami selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas." Harapnya
Sementara itu Kajari OKI, Hendri Hanafi mengatakan Dengan adanya kegiatan penandatanganan kerja sama ini, kami tentunya akan memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada kita semua Selaku aparatur sipil negara agar dapat bertugas dengan maksimal dan taat pada aturan untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara.
"Dengan adanya Kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara Pemkab OKI dan Kejari OKI dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel." Tutup Dia(Ari/Ril)
0 Comments:
Posting Komentar