Prabumulih, Potretsumsel.id--Kasus pencurian kabel tol Indraprabu dikelola PT HK Aston, yang berhasil diungkap Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah kali ini Pelakunya, (WL) (30) Warga Desa sukananti kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir saat ini sudah di aman kan di amankan di Polsek Rambang Kapak Tengah Sabtu (20/04/2024)
Kronologis penangkapan bermula Setelah mendapatkan laporan kehilangan dari PT.HK ASTON. dengan Sigap Tim Macan Polsek RKT melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi keberadaan Tersangka (WL) dan 3 orang lain nya masih di dalam hutan di sekitar ruas jalan tol prabumulih
Dengan segera Kapolsek Rambang Kapak Tengah Iptu Heffi Yuliansyah. SH memberikan Perintah Kanit Reskrim Polisi sektor Rambang Kapak Tengah. Aipda M. Agustino. SH.
bersama (“Team Macan RKT “) bergerak mengejar keberadaan 4 orang tersangka yang masih di dalam hutan di seputaran ruas jalan Tol.
Setelah di kepung di dalam hutan oleh “Team Macan Polsek RKT”saat itu Tersangka ( WL) berada sekitar 100 meter dari ruas jalan tol di luar ROW Desa jungai berhasil di ringkus Team Macan’
pada saat tersangka berhasil diringkus (WL) dengan wajah tertunduk Lesu mengakui perbuatan nya bersama tiga komplotan nya yang saat ini masih dalam pencarian Team Macan Polsek RKT.
Dari tangan tersangka Team Macan amankan barang bukti berupa karung yang sudah berisi kabel Milik PT.hK.ASTON . di perkirakan sepanjang 60 meter dan satu unit sepeda Motor Yamaha Vega .R warna merah yang di gunakan tersangka untuk melancarkan Aksinya .
kemudian tersangka (WL) dan barsng bukti Kabel tembaga 4×10 NYFGBY warna hitam dengan panjang 50 meter satu buah karung warna putih bertuliskan Nusakita dan satu unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R warna merah tanpa plat.
Dari hasil intrograsi Tersangka mengakui sudah 2 kali melakukan pencurian kabel di milik PT.HK.ASTON di TKP yang sama di wilayah hukum Polsek RKT.
Selanjutnya, pelaku dan barang langsung di bawa ke Polsek RKT guna proses hukum selanjutnya. Akibat kejadian itu, PT HK Aston mengalami kerugian Rp 21 juta.
Pelaku (WL) dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan dan proses hukumnya tengah berjalan,” papar Kapolsek RKT.(Ril)
0 Comments:
Posting Komentar