Prabumulih, Potretsumsel.id--Tim Opsnal Polres Prabumulih, dibawah pimpinan langsung kasat Reskrim polres Prabumulih Akp Herli Setiawan SH MH beserta Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani S.Tr.K, langsung menuju ke lokasi kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Salman Alparizi yang merupakan warga jalan bima kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur dan rekannya DS warga jalan A roni rt.03 rw.03 Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumuiih Utara,pelaku pencurian 1 (satu) unit Handphone Realme C25Y warna biru glatser.
Kedua remaja ini, diringkus polisi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 06 / I / 2024 / SPKT/ SEK PBM TIMUR / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 KUHP pidana.
"Setelah itu kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih,"Ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Selasa (14/5/2024).
Masih kata Akp Herli Setiawan, Peristiwa Kejadian tersebut,
Pada Hari Minggu 14 Januari 2024 sekira pukul 19.05 WIB,
Di Jalan Anak Paye RT.03 RW.04 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.
Akibat kejadian tersebut korban Rano Karno, mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.,(tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk di tindak lanjuti.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit Handphone Realme C25Y warna biru glatser."terangnya.(Ps01)
0 Comments:
Posting Komentar