Prabumulih, Potretsumsel.id--Team Macan RKT Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil meringkus Pista Rangga Pelaku pencurian Pipa Besi milik Pertamina, Selasa (28/5/2024).
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / B / 12 / VII / 2022 / SPKT/POLSEK RKT /POLRES PBM /SUMSEL / 07 JULI 2022.
Pista Rangga yang merupakan warga Dusun 3 Desa Sugihwaras Kecamtan Rambang Kabupten Muara Enim, Pista ditangkap team Macan RKT melakukan tindak pidana tentang pencurian dengan Pemberatan ( pencurian besi pipa ) Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP.
Kejadian pencurian Pipa besi di jalur pipa sumur L5A 176 wilayah desa karya mulya SP. 9 tepat nya di desa karya mulya Kecamatan rambang kapak tengah (RKT) kota prabumulih.
Kronologis kejadian,
Pada hari kamis (07 Juli 2022) telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ( pencurian besi pipa ) di lokasi pipa jalur Sumut L5A 176 SP9 desa karya mulya Kecamatan rambang kapak tengah (RKT) kota Prabumulih, JUHARDI bersama SASLI dan MERI selaku Securty pada saat melakukan patroli melihat 6 orang laki - laki yang di ketahui bernama Yudi Belang ( sedang menjalani hukuman ) bersama pelaku Andra Firmansyah ( telah selesai menjalani hukuman ), pelaku Yedi Firmansyah ( Selesai menjalani hukuman ) ,pelaku Pista Rangga ( Tertangkap ) , sedangkan pelaku Ranggan Nata ( tertangkap ) dan pelaku Joni ( DPO ).
Saat itu sedang memotong dan mengangkut besi pipa di jalur tersebut kemudian Securty yang lagi patroli bersama dengan teman nya langsung menelpon anggota reskrim Polsek RKT setelah 1 jam kemudian anggota reskrim Polsek RKT bersama anggota Securty PT.Pertamina langsung menangkap 2 orang pelaku yang bernama Andra Firmansyah dan Yedi Firmansyah sedangkan 4 orang pelaku Yang bernama Yudi Belang ,Pista Rangga,Ranggan Nata dan Joni melarikan diri kedalam kehutan.
Kemudian pelaku Andra Firmansyah dan Yedi Firmansyah tersebut bersama barang bukti berupa 4 unit sepeda motor ,alat potong gergaji besi sebanyak 4 buah,satu buah Dodos ,dan 16 ( enam belas ) batang besi pipa ukuran 1 meter dan 3 ( tiga ) meter panjang 4 meter yang tertinggal di TKP penangkapan kemudian barang bukti berikut 2 pelaku Andra Firmansyah dan Yedi Firmansyah langsung di bawa ke Polsek rkt atas kejadian tersebut PT.pertamina hulu Rokan regional field limau kehilangan 48 meter diameter 4 inchi ketebalan 80 mm kemudian pihak PT.PERTAMINA langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek rkt Untuk ditindak lanjuti.
Setelah melalui pengembangan kemudian mendapatkan informasi keberadaan Tersangka Pista Rangga BIN Herman kemudian, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek RKT IPTU Heffi Juliansyah,S.H langsung berkordinasi denganl kasat reskrim polres Prabumulih AKP Herli Setiawan,S.H.M.H kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek RKT AIPDA M.Agustino,SH dan " TEAM MACAN RKT " untuk menuju ke lokasi tersebut.
kemudian tepat nya pada hari Selasa 28 mei 2024 sekira jam 10.00 Wib Tersangka Pista Rangga BIN Herman yang sedang berada di pondok kebun karet di Desa Tolhas kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara enim langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka Pista Rangga BIN Herman.
Selanjutnya, tersangka Pista di interogasi dan mengakui semua perbuatan nya kemudian tersangka langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polsek RKT.
Kerugian PT Pertamina hulu Rokan regional field limau sebesar
-Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah ) (Ps01)
0 Comments:
Posting Komentar