Polres Prabumulih Limpahkan Bidan ZN ke Kejaksaan Negeri

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id--Polres Prabumulih limpahkan Bidan Zainab kejaksaan Negeri kota Prabumulih, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, SIk menyatakan berkas kasus Bidan ZN sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Kejari hari ini Rabu 5/6/2024.

Dalam kesempatan wawancara dengan segenap awak media baik, Tv, Koran dan Online siang hari ini di Polres Prabumulih, AKBP menerangkan terkait kasus tindak pidana bidang kesehatan oleh Oknum Bidan yang viral baru-baru ini.

“Setelah dilakukan penetapan tersangka pada 15 Mei yang lalu, Polda Sumsel dan Polres Prabumulih melakukan penyidikan lebih lanjut, pro justitia terkait kasus Ibu ZN sebagai pelaku tindak pidana kesehatan,” ujar AKBP Endro.

Masih kata Kapolres Prabumulih ini, semua alat bukti yang ada telah lengkap dan dikumpulkan dalam BAP dan sudah diserahkan ke JPU pada tanggal 20 Mei lalu.

“Alhamdulillah setelah dilakukan beberapa perbaikan, pada tanggal 3 Juni berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kajari Prabumulih,” tegas Endro.

Setelah itu Bidan ZN yang hari ini turut dihadirkan langsung dibawa menuju ke Kejari Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ditanya oleh awak media, tersangka tidak memberikan keterangan apapun, dengan rompi orange dan wajah tertunduk tersangka langsung memasuki mobil yang sudah terparkir

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar