Prabumulih,Potretsumsel.id- Sahri ( 47) tahun, yang merupakan Desa Gaung Asam , kecamatan Belida Darat kabupaten muara enim, berhasil diciduk team Elang Muara Polsek Cambai,
di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Minggu (16/6/2024).
Berdasarkan Nomor: LP/ A / 02 / VI / 2024 / Sumsel / Res Prabumulih / Sek Cambai, tgl 16 Juni 2024 Tentang telah terjadi tindak pidana Membawa Menyimpan Senjata Api Tanpa Hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU drt No.12 Th 1951.
Kronologis kejadian dan penangkapan :
pada Minggu (16/6/2024) di jalan jendral Sudirman kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih saat melakukan patroli yang di pimpin Kapolsek Cambai IPTU Yogie Melta S.sos.
Menerima Laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki membawa senjata api, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo Sik, melalui kapolsek Cambai memerintahkan, PS Kanit Reskrim BRIPKA Harliansah, S.H bersama Team Elang Muara untuk mengecek informasi tersebut, setiba di TKP team langsung mengamankan seorang laki laki bernama SAHRI bin NASARUDIN karena membawa, menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek tipe patahan beserta 1 (satu) butir amunisi aktif tanpa izin, yang mana senjata api rakitan tersebut disimpan didalam kamar dekat pintu kamar Arifin serta saat di interogasi pelaku mengakui bahwa sentaja api tersebut miliknya.
Dan pelaku mendapat senjata api itu dari Herman (Gaung Asam) dengan harga Rp.200.000 rupiah, akibat kejadian tersebut pelaku Sahri beserta barang bukti diamankan di Polsek Cambai guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan,
- 1 (Satu) pucuk Senjata api rakitan Laras pendek di patahan
- 1 (satu) butir amunisi (Ps01)
0 Comments:
Posting Komentar