Maling Kambing, Erik Diciduk Tim Gabungan Polres Prabumulih



PRABUMULIH,Potretsumsel.id-- Ungkap kasus dalam rangka Sikat Musi II TO Tindak Pidana Pasal 363 Tentang Pencurian dan Pemberatan.

Tim gabungan Polsek Prabumulih Timur dan Polres Prabumulih, berhasil mengungkapkan kasus pencurian hewan ternak.


Pelaku malingnya, yaitu Erik Andrian, 41 tahun, warga Jalan Tani Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara berhasil diringkus di rumahnya.

Ia tidak berkutik ketika Tim gabungan, meringkus pelaku di rumahnya terkait pencurian hewan ternak alias kambing di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Senin, 8 Agustus 2024.

Menimpa korbannya, Arip Gunawan, 37 tahun. Akibat kejadian, pencurian hewan itu korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta.

Usai penangkapan pelaku maling kambing berikut barang bukti, langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna proses hukum, mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo membenarkan hal itu.

“Iya pelaku maling kambing dan barang buktinya, sekarang tengah diproses hukum,” akunya.

Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Pelaku, tengah diperiksa penyidik,” pungkasnya. 

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar