PRABUMULIH, Potretsumsel.id – Kasus pembongkaran rumah dan maling sepeda motor, didasari LP / B / 105 / VIII / 2024 / SPKT /POLSEK PRABUMULIH TIMUR / RES PBM / POLDA SUMSEL, Prabumulih 18 Agustus 2024.
Terjadi, Sabtu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan Bangau No 032 RT 04/RW 02 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Annisa Daris Ambarwati, 24 tahun berhasil diungkap Tim Gurita Polres Prabumulih.
Sepeda motor kesayangannya, Honda Beat warna Hitam bernopol BG 2167 DAO, belakangan diketahui dicuri Eko Suherdi, 41 tahun, warga Jalan Kapt Dulhak No 305 RT 011/ RW 04 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih berhasil membongkar rumahnya dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 21 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, pelaku diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih ketika berada di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih TimurTimur, sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketika disergap Tim Gurita Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH. Pelaku tengah mengendarai sepeda motor curiannya, tidak berkutik.
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres dan Satreskrim guna proses hukumnya selanjutnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan kejadian itu. “Betul, pelaku dan motor hasil curiannya telah kita amankan,” ucapnya.
Lanjut Herli, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, 5 tahun penjara. Kasusnya, terus kita selidiki dan kembangkan mengungkapkan kasus serupa,” tutupnya
0 Comments:
Posting Komentar