Terbakar Api Cemburu Junaidi, Bacok ML Hingga Mengalami Luka Berat

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id-- Terbakar api cemburu , Junaidi (40) warga Talang Sako Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih gelap mata dan memacok korban Inisial ML (30).

 korban merupakan yang warga Jalan jati RT 10 RW 03 Kelurahan Bencah Kesuma Kecamatan Kebun kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 14.Wib. korban pun langsung dibawah kerumah sakit untuk ditangani lebih insentif, karena satu tangan korban sudah tidak berada ditempatnya alis putus.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan adanya kejadian tersebut. “Kita sudah menangkap pelakunya tidak jauh dari lokasi kejadian (TKP) dan sekarang tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, terang Kasat reskrim saat dikonfirmasi awak media ini.”

Ungkapnya, tim kita juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, satu bilah parang (golok) yang bergagang karet warna hitam. Satu handpone android jenis oppo A7S (milik korban). Satu buah baju tanktop crop warna hitam juga satu buah baju warna biru dengan motif bunga warna kuning dan 1 buah celana jenis rok pendek warna abu-abu, terangnya.

Diceritakan kasat res, kejadian ini bermula saat tersangka Junaidi pulang dari cafe Erik yang mana jalan pulangnya melewati kosan korban, kemudian tersangka melihat korban keluar dari kosannya bersama laki-laki, yang mengakibatkan korban cemburu.

Tidak sebatas itu saja, pelaku dan korban terjadi cekcok mulut, mungkin karena kesal terjadi sesuatu pembacokan karena pelaku mengeluarkan sebilah parang (Golok) yang di bawanya dari warung.

“Tersangka Junaidi langsung membacok korban ke bahu sebelah kiri sebanyak 1 kali, pundak 1 kali, kemudian korban terjatuh dan pelaku membacok kebagian kepala atas berkali-kali, dan pada saat pelaku membacok ke bagian kepala, korban melindungi kepala korban dengan tangannya, yang mengakibatkan jari manis tangan kanan korban putus,” urai Kasat yang disapa akrab Heri ini.

Dan untuk tersangka Junaidi terancam pasal 355 KUHP Junto 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, tutupnya

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar