PRABUMULIH, Potretsumsel.id – Tim gabungan Macan Polsek RKT dan Tim Opsnal Polres Prabumulih berhasil meringkus tersangka kasus pengeroyokan di wilayah Polsek RKT, Sabtu, 21 September 2024.
Tersangkanya, JF, 19 tahun, merupakan Anak Kades di Kabupaten Muara Enim. Ia diringkus tengah bermain Grass Track di Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Motif tersangka melakukan pengeroyokan diduga tidak senang, atas teguran korban karena sepeda motornya menganggu ketertiban umum.
Diinterogasi personel, JF mengakui seluruh perbuatan pengeroyokan dilakukannya kepada korban hingga mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek RKT.
Penangkapan itu, dipimpin Kanit Reskrim Polsek RKT, Aipda M Agustino SH setelah penangkapan pelaku di bawa ke Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH membenarkan hal itu. “Pelaku sudah kita tangkap, dan kasus pengeroyokan terus kita lidik dan kembangkan,” ujarnya.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam penjara di atas 5 tahun. “Proses hukumnya masih berjalan,” tutupnya
0 Comments:
Posting Komentar