PRABUMULIH,Potretsumsel.id– Ketahuan mencuri behel milik PT KAI Properti, sebanyak 22 buah di Jalan Veteran Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kamis, 27 Juni 2024 silam.
Dilaporkan perwakilan PT KAI Properti ke SPKT Polres Prabumulih, karena perusahaan mengalami kerugian Rp 31 jutaan akibat kejadian tersebut.
Rismanto alias Mantok, 47 tahun, warga Jalan Veteran Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara berhasil ciduk Tim Gurita Polres Prabumulih, Rabu, 11 September 2024 ketika tengah berada di Stasiun Prabumulih.
Ia pub harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, dan dibawa ke Mapolres guna menjalani penahanan atas kasusnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tugas Herli didampingi Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH.
Kata dia, modusnya pelaku melakukan pencurian di Kantor milik PT KAI Properti. Ucapnya, barang bukti disita ada 22 behel ukuran 10 mm dan 12 mm. “Kasusnya, masih terus dilidik dan kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya
0 Comments:
Posting Komentar