PRABUMULIH, Potretsumsel.id – Tim Singo Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayahnya.
Jumat, 20 September 2024, pelaku maling genset milik Taslim, 55 tahun, warga Griya Sejahtera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil dibekuk.
Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP / B / 118 / IX / 2024 / SPKT/ SEK PBM TIMUR/ RES PBM / POLDA SUMSEL/ 20 SEPTEMBER 2024, pelaku Teguh Arianto, 32 tahun ditangkap Tim Singo Polsek Prabumulih Timur di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Teguh sendiri, tercatat masih sekampung sama korban. Karena korban mengalami kerugian Rp 7,5 juta akibat kejadian pencurian tersebut.
Dari tangannya, Tim Singo Polsek Prabumulih Timur mengamankan sejumlah barang hasil curian, antara lain; 1 unit mesin genset merek Dong Feng berwarna putih, 1 unit power merek soundrenarie MAA 400 warna silver dan 1 unit Lampu LED Orgen ukuran 1 m x 1,5 m.
Ketika ditangkap pelaku mengakui perbuatannya, dan tidak bekerja sendiri. Karena, informasi dari tetangga korban menjadi saksi pelaku bersama 4 rekannya, mengangkat genset ke mobil.
Penangkapan itu dipimpin Kanitres Ipda Nendri SH, usai penangkapan pelaku dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo membenarkan hal itu. “Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan, proses hukum tengah berjalan. Rekan pelaku, terlibat pencurian tengah kita buru,” tandasnya.
Kata Herkel, pelaku dijerat Pasal 362/372 KUHP tentang pencurian pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya
0 Comments:
Posting Komentar