PRABUMULIH, Potretsumsel.id – Jajaran Polsek Prabumulih Timur melalui Tim Singo Timur berhasil mengungkap kasus perampasan motor bersenpi di wilayah hukumnya.
Didasari LP Nomor : LP / B / 129 / X / 2024 / SPKT/ POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, 13 OKTOBER 2024, terjadi Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
Berlangsung di Jalan Melati Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih menimpa AY, 16 tahun, berstatus pelajar.
Informasi dihimpun awak media, kronologis kejadian Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Melati samping Mahkota Oli Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota prabumulih telah terjadi tindak pidana pencurian kekerasan.
Kejadian bermula 2 orang pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam menyetop korban, lalu salah satu pelaku menodongkan senjata api jenis pistol ke arah perut.
Kemudian, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan kedua pelaku melarikan diri kedalam lorong samping Bengkel Mahkota Oli, atas kejadian tersebut pelapor kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernopol BG 6957 CX dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur. Korban mengalami kerugian Rp 15 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku ada 2 orang. Antara lain; Vicky Ramansyah, 21 tahun, warga Desa Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam bersama Sudo Nadara, 20 tahun, warga Jalan Sungai Medang Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Keduanya ditangkap di Jalan Raya Sungai Medang, Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 22.45 WIB. Juga diamankan 1 buah senpi korek api dan 1 unit sepeda motor Honda Beat sebagai alat melakukan pencurian kekerasan, kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Timur di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Nendri SH membenarkan hal itu.
“Ternyata, senpi digunakan buat merampas sepeda motor adalah korek api. Pelaku VR dan SN, Sudan kita tangkap dan proses hukumnya tengah berjalan,” bebernya.
Lanjutnya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas. “Keduanya sudah dijebloskan sel tahanan, dan diancam penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya
0 Comments:
Posting Komentar