Prabumulih,Potretsumsel.id – Ramadhan Saputra, 21 tahun dan Rahmat Zainuddin, 22 tahun, warga Jalan Simanjuntak Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat diincar polisi dari Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat.
Karena terlibat, kasus pencurian rumah menimpa korbannya Suryani, 36 tahun, warga Jalan Kopral Toya RT 2/RW 5 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara terjadi Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 20.38 WIB.
Didasari, Laporan Polisi nomor : LP / B / 134 / X / 2024 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL, 31 Oktober 2024, pelaku akhirnya berhasil diringkus.
Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat meringkusnya pada Minggu, 3 Nopember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya masing-masing.
Ketika diinterograsi, keduanya mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama tiga pelaku lainnya. Kini, berstatus DPO yaitu; YD, DD dan AN. Selanjutya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH membenarkan kejadian itu.
“Pelaku membobol rumah korban, mencongkel pintu dan masuk ke dalam kamar. Dan, berhasil membawa uang Rp 6 juta dan ¼ suku emas. Pelaku Ramadhan mendapatkan bagian Rp 1,5 juta dan Rahmat Rp 500 ribu dari hasil curiannya,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Wendy Kurniawan SPSi MH.
Lanjutnya, aksi pelaku ini terekam CCTV di rumah korban dan sangat membantu dalam pengungkapan kasusnya. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
0 Comments:
Posting Komentar