Prabumulih ,Potretsumsel.id— Kasus perkara sengketa kepemilikan hak tanah puyang Regunjung yang dari semenjak tahun 2018 berjalan hingga kini terus menuai kontroversi. Saat ini sengketa lahan tersebut masuk ke tahap pembayaran uang ganti rugi kepada 8 tergugat melalui Pengadilan Negeri Prabumulih atau konsinyasi.
Pada proses pembayaran ini, para tergugat sempat melakukan aksi massa karena pembayaran ganti rugi hak atas tanah yang kini telah menjadi jalan tol tersebut terus tertunda hingga 4 tahun lamanya.
Lalu beredar informasi dari pihak penggugat, adanya pertemuan antara pihak tergugat dan Pengadilan Negeri di kantor Pertanahan (BPN) sampai malam hari.
Hal inilah yang mengakibatkan pihak penggugat, keluarga besar Hj Azidah mendatangi kantor PN karena menganggap ada yang janggal dalam proses ini.
Dalam keterangannya Hj Azidah menerangkan bahwa dirinya mendapat informasi adanya pertemuan antara pihak tergugat dan Pengadilan Negeri di Kantor Pertanahan diduga untuk melakukan pencairan dana ganti rugi. Jumat 1/11/2024.
“Saya mendengar dari salah satu jurnalis bahwa ada para tergugat berada di Kantor BPN Prabumulih pada pukul 17.30 WIB, dan saya lagi menunggu waktu sholat sehingga pada pukul 19.30 kami datangi ke kantor BPN Prabumulih ternyata benar ada para tergugat dikantor BPN Prabumulih,” ungkapnya.
Dia menambahkan, “Pada saat itu mereka masih berkumpul, begitu semua para jurnalis mengkonfirmasi, mereka langsung kabur, saat ditanya oleh para wartawan kepada Security bernama Agung, ada pertemuan apa di dalam, Agung menjawab tak seorangpun ada di kantor ini, cuma ada ibu P3K,” jelas Hj Azidah dalam keterangannya.
Karena penasaran, lanjut Hj Azidah, “Kami menunggu beberapa saat di luar, lalu tak selang berapa lama ternyata keluar beberapa orang dari dalam kantor BPN itu 2 orang ibu-ibu pegawai kantor BPN, 2 orang petugas Pengadilan Negeri yang merupakan Panitera muda pengganti yaitu Bapak Rifky Arisandi, SH dan Ahmad Irvansyah, SH Panitera Muda Perdata yang menangani kasus perdata kami pada saat kemarin bersidang dan merupakan pengurus pencairan dana jalan tol,” bebernya.
Hj Azidah juga menambahkan “Selain itu, tak lama kemudian nampak keluar Bapak Kepala BPN Prabumulih, mereka secara terburu buru keluar, tanpa memberikan keterangan dan langsung kabur, kejadian itu sekitar pukul 19.30,” jelas Hj Azidah sebagai pihak penggugat.
Selanjutnya atas kejadian ini, dia meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menindak oknum-oknum yang dianggapnya telah bermain dalam kasus ini.
“Saya meminta kepada Bapak Presiden H Prabowo Subianto untuk menindak tegas oknum yang bermain dengan mafia kasus dan kepada Bapak Menteri ATR BPN agar dapat menindak bawahannya bila ada permainan,” tegasnya.
Selanjutnya masih menurut pihak keluarga penggugat, akhirnya mereka mendatangi kantor PN dan ingin menanyakan langsung perihal pertemuan tersebut. Saat itu mereka disuruh masuk ke dalam oleh petugas Pengadilan Ahmad Irvansyah SH selaku Panitera Muda.
Setelah di dalam terjadilah sedikit keributan yang mengakibatkan Hj Azidah saat itu pingsan yang menurut keterangan dari video yang kami lihat ada pernyataan dari pihak keluarga “ini karena kamu bentak tadi, kamu harus tanggung jawab,” ujar salah seorang yang ikut masuk ke kantor PN malam itu kepada salah satu petugas PN berpakaian dinas.
Ditempat terpisah dengan statemen dari Kuasa Hukum Pemilik lahan (Penggugat) Ahli waris regunjung RICHARD FERNANDO, SH dan SAHARUDIN, SH, MH ia mengungkapkan bahwa jika memang itu Perkara Perdata No.15 ditingkat Kasasi itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap artinya didalam putusan itu menyatakan bahwa Gugatan ditolak, Eksepsi tidak diterima, Rekovensi tidak diterima dan didalam putusan itu tidak menyatakan kepemilikan tanah itu milik siapa? dan dibayarkan dengan siapa ? serta kenapa pihak dari Pengadilan masih menerima gugatan kami, (red)
“Dan yang perlu diingatkan bahwa patut diduga pihak pengadilan mempermainkan Peradilan, dan juga kami lihat diduga pihak Pengadilan sudah berpihak dan seolah olah mencari celah untuk mengalahkan klien kami, dan perlu juga diingat bahwa gugatan perdata No. 01 tahun 2023 itu, pihak dari penggugat berbeda klo kemarin penggugatnya nursiah, sekarang ini penggugatnya anak dari ahli waris Nursiah, tentu itu tidak (ne bis in idem), dan juga kami pertanyakan lagi bahwa kenapa klien kami datang ke BPN pada malam hari karena peristiwa yang diduga pencairan itu dilakukan malam hari,” terangnya.
Lebih dalam Richard mengatakan pernyataan mereka mengirim surat sehingga menunggu sampe larut malam itu menurut kami tidak beralasan karena kalau hanya mengirim surat, mereka hanya meninggalkan dan bisa dipertanyakan esok hari, tetapi itu terlihat diduga dipaksakan dan dilakukan sembunyi sembunyi dan juga diduga untuk mencairkan dana perkara tol yang tersebut,
“Dan kami juga bingung kenapa gugatan yang kami masukkan pada tanggal 28 Oktober 2024 dengan No. pendaftaran ecourt PN PBM – 28102024 yang sudah dibayar dengan status perkara terdaftar di mahkamah Agung belum diverifikasi oleh PN Prabumulih, seharusnya itu setelah pembayaran hendaknya langsung di verifikasi, namun ini sampe beberapa hari pun belum diverifikasi,” tandasnya.
Ricard kembali mensinyalir bahwa pihak Pengadilan sengaja tidak memverifikasi dan menyatakan bahwa tidak berupaya hukum. Dalam peraturan menteri PUPR No. 03/PRT/M/2017 Tentang penetapan dan tata cara penggunaan dana talangan badan usaha untuk pengadaan tanah jalan tol pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengadaan tanah merupakan kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, pihak yang berhak belum dapat dipastikan manakala tanah yang hendak dibayarkan ganti kerugian itu masih dipersengketakan.
“Kami harap kepada pihak Pengadilan untuk lebih transparansi dan akuntabel dalam menegakkan keadilan dan kami terlepas dari advokat kami adalah masyarakat yang memerlukan keadilan yang seadil adilnya, Karna saya anggap Pengadilan di dunia ini adalah perwakilan dari Tuhan yang ada dimuka bumi ini,” tutupnya.
Untuk kepentingan berita yang cover both side dalam pemberitaan ini, kami mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kota Prabumulih guna mengonfirmasi keterangan ini.
Hakim Pengawas Perdata Hakim Melina Safitri dalam hal ini mewakili juru bicara Pengadilan Negeri Prabumulih yang sedang cuti, dia membenarkan adanya beberapa orang masuk ke dalam kantor PN pada malam itu.
“Kami dapat informasi dari grup WhatsApp bahwa ada beberapa orang mendatangi dan masuk ke dalam kantor bahkan naik ke lantai dua diluar jam kantor sekira pukul 19.00 Wib,” ungkap Hakim Melina seraya menambahkan saat di dalam gedung di lantai dua itu ada teriakan-teriakan dari orang tersebut.
Masih kata Hakim Melina, jam pelayanan kantor PN itu tutup pada jam 16.00 dan tutup kantor pada jam 16.30. “Apabila masyarakat tersebut mendatangi kantor PN Prabumulih itu sudah diluar jam kerja,” tandasnya.
Mengenai adanya kabar akan terjadinya pencairan uang ganti rugi kepada pihak tergugat, Hakim Melina menjelaskan soal perkara yang menjadi sorotan masyarakat kota ini.
“Perkara tol itu kan memang sudah menjadi perhatian masyarakat kota Prabumulih, dan perkara tersebut sudah disidangkan sudah ada sampai putusan kasasi, putusannya sampai sudah berkekuatan hukum tetap. Lalu ada gugatan lagi perkara no 1 PDTG 2023 yaitu terkait dengan obyek yang sama kemudian telah diputus pada tanggal 16 Oktober 2024, putusannya tidak dapat diterima (ne bis in idem) dan putusan tersebut juga sudah berkekuatan hukum tetap pada hari Rabu 30 Oktober 2024,” beber Hakim Melina.
Melina Safitri juga menegaskan bahwa arti dari berkekuatan hukum tetap itu artinya adalah sudah tidak ada lagi upaya hukum yang ditempuh para pihak.
Selanjutnya perihal pembayaran uang ganti rugi bagi para tergugat, Hakim Melina menjelaskan bahwa pihaknya (PN) hanya sebagai pihak yang pasif. “Yang menitipkan uang itu adalah negara untuk dibayarkan kepada pihak yang berhak menerimanya,” tambah Melina.
Lalu, katanya lagi yang memverifikasi adalah pihak BPN, tugas kami melihat apakah verifikasi itu sudah lengkap persyaratannya, “Jika sudah lengkap, kami akan membayarkan konsinyasi tersebut kepada pihak yang berhak menerimanya, karena sudah diuji melalui persidangan sampai dengan saat ini. Pengadilan Negeri itu tegak lurus, transparan, akuntabel terhadap permasalahan yang dihadapi di PN Prabumulih ini,” tegasnya.
Sekali lagi dia menegaskan bahwa yang memverifikasi adalah pihak BPN, sedangkan PN hanyalah sebagai pihak yang pasif yang menyimpan uangnya. Melina memastikan belum ada pembayaran sama sekali terhadap para pihak karena masih dalam proses administrasi.
Ditanya soal kedatangan petugas PN ke BPN sampai pada malam hari, Melina mengatakan bahwa kedatangan petugas tersebut di jam 15.00 artinya masih di jam kerja.
Sementara itu Pejabat Kepaniteraan Helni Aryadi SH MH menjelaskan bahwa dia dan tim datang ke BPN itu masih dalam jam dinas dan sempat sholat ashar di BPN.
“Kedatangan kami mengantarkan surat ke BPN dan tidak ada pertemuan seperti yang diinformasikan, kebetulan saat kami mengantarkan surat pihak tergugat berada disana dan mereka memang diminta oleh BPN untuk datang kesana itu tidak ada kaitannya dengan kami,” terang Helni Aryadi.
Kemudian, kata Helni lagi bahwa proses yang berjalan lama itu terkait proses surat dari BPN ke PN. “Itu ditunggu oleh staf kami hingga melebihi jam dinas, saya pulang dan staff kami menunggu proses surat tersebut sampai pukul 19 lewat itu,” kata Helni menjelaskan.
Saat kami mencoba mengklarifikasi keterangan dari kedua belah pihak ke Badan Pertanahan Nasional kota Prabumulih, menurut Security yang berjaga di luar mengatakan bahwa Kakan BPN dan semua Kasi tidak ada di kantor karena sedang ada kegiatan di Kanwil. (Ar/tim)
0 Comments:
Posting Komentar