Prabumulih,Potretsumsel.id – Kepolisian Resor Prabumulih kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi penangkapan pada Jumat (15/11/2024) pukul 15.30 WIB.
Operasi dilakukan di sebuah bedeng di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 69 / XI / 2024.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka bernama Rahmat Alam dengan barang bukti berupa, 1 paket sedang sabu dengan berat bruto 5,22 gram, 1 potongan lakban hitam, Uang tunai Rp100.000.
Kasar Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson Tersangka diduga mendapat upah sebesar Rp100.000 dan sabu untuk konsumsi pribadi dari saudari Arni (DPO), yang diketahui sebagai penghubung dalam pembelian sabu dari seseorang bernama Mamang, warga Desa Tanjung Kurung, PALI.
"Sabu seberat 5,22 gram tersebut dibeli dengan harga Rp2 juta," katanya.
Ia memaparkan, Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di bedeng tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Rahmat Alam dan menemukan barang bukti sabu di lantai atas meja tempat tersangka duduk.
Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," ungkapnya.
Menurut pihak kepolisian, barang bukti sabu 5,22 gram yang disita dari tersangka diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 40 jiwa manusia dari bahaya narkotika.
Kasat juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
"Saat ini kami masih memburu saudari Arni (DPO) dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," tukasnya.
0 Comments:
Posting Komentar