Faisal, yang saat itu bekerja sebagai manajer bisnis development di PT Miniso LifeStyle Trading Indonesia (MLTI), menggunakan tipu daya untuk mengelabui pihak korban dan meraup keuntungan dari kontrak bisnis yang tidak sesuai dengan fakta.
Kejadian penipuan ini bermula pada 27 Maret 2024, saat Faisal mengajukan proposal sewa ruko kepada PT Taisan Sentosa Sejahtera, perusahaan yang menjadi pemodal untuk PT MLTI.
Melalui berbagai dokumen dan komunikasi yang disusun dengan sangat meyakinkan, Faisal membujuk PT Taisan untuk mengeluarkan dana sebesar Rp 540.000.000, ditambah dengan pajak sebesar Rp 60.000.000.
Faisal menjanjikan keuntungan yang menggiurkan jika perusahaan tersebut setuju untuk menyewa ruko yang diusulkan.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa harga yang diajukan adalah bohong belaka, dan fakta yang ditemukan sangat berbeda dengan apa yang dijanjikan.
Pihak PT Taisan Sentosa Sejahtera merasa tertipu dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah), yang akhirnya mendorong mereka untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Laporan diterima oleh Polsek Prabumulih Timur dengan nomor LP / B / 75 / VI / 2024/ Sumsel/ Pbm/ Sek Timur pada 29 Juni 2024.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Faisal sebagai saksi, ia tidak memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan.
Atas ketidakhadirannya, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H., dan anggota unit reskrim untuk membawa Faisal secara paksa dari kediamannya di Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten. Faisal akhirnya dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah melalui gelar perkara dan memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, Faisal Harvenda resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Barang bukti yang berhasil disita dalam penyidikan antara lain satu bundel draft proposal pengajuan sewa ruko, bukti transfer dana dari PT Taisan Sentosa Sejahtera, dan berbagai dokumen yang terkait dengan kontrak serta pembayaran.
Salah satu barang bukti penting adalah uang sejumlah Rp 62.500.000,- yang ditemukan dalam proses penyidikan
0 Comments:
Posting Komentar