Prabumulih,Potretsumsel.id – Tri Natal Andrianto (41), warga Jalan Rama, Kelurahan Wonosari, Kota Prabumulih, tak dapat berbuat banyak saat digelandang oleh pihak kepolisian ke balik jeruji besi.
Pasalnya, buruh harian lepas ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,26 gram yang disimpan di kantong celana pendeknya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 14.15 WIB, di rumahnya di Jalan Rama RT 002 RW 008.
Menurut informasi, Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, S.H., M.Si. mengungkapkan, setelah petugas mendaptkan laporan, Tim Opsnal SatresNarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka bersama barang bukti berupa satu paket sabu, satu bal plastik klip bening, kotak rokok hitam, tisu, satu unit HP Vivo abu-abu, dan uang tunai Rp560.000,-.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli tersangka dari seseorang berinisial BM (DPO) di Desa Air Itam, Kabupaten PALI, seharga Rp2.200.000,- untuk diedarkan kembali," jelasnya.
Dengan demikian, pelaku bakal di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan, dan kami sedang memburu pemasok berinisial BM," tukasnya.
0 Comments:
Posting Komentar