Prabumulih,Potretsumsel.id – Seorang remaja berinisial DW (16) tidak bisa berkutik saat digelandang oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurulfalah, RT.02 RW.03, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
DW, yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Timur, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket sabu dengan berat bruto 1,01 gram yang dibungkus plastik klip bening, 1 kotak rokok GP warna cokelat dan 1 unit HP Realme warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson mengatakan, Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. .
"Setelah memastikan laporan, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan DW. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RW setempat, ditemukan satu paket sabu di atas meja yang berada di dekat tersangka," ungkap kasat.
Dalam interogasi awal, DW mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari dua orang temannya, YD dan JO, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Narkotika itu dibeli dengan harga Rp400.000 dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Prabumulih," katanya.
DW kini telah diamankan bersama barang bukti di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.(Ril)
0 Comments:
Posting Komentar