Prabumulih,Potretsumsel.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang kurir narkotika berinisial Heli Ftriono (39), seorang petani asal Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Gurati 1, RT 03 RW 03, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Lokasi ini kerap dilaporkan warga sebagai tempat rawan transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan berbagai barang bukti, antara lain, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 9,35 gram, 4 lembar plastik klip bening, 1 sobekan tisu dan lakban hitam, Alat hisap sabu (bong) serta 1 unit ponsel Vivo warna silver.
KasatRes Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, SH., M.Si. mengungkapkan bahwa, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah, karena di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi dan penyalah gunaan narkoba.
"Setelah mendapatkan laporan, tim segera melakukan penyelidikan. Saat mendatangi lokasi, tim berhasil menangkap Heli Ftriono. Barang bukti ditemukan di lantai depan tersangka, yang mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Roma (DPO) di Karang Mulia, Muara Enim, seharga Rp6,5 juta," tukasnya.
Kasat mengungkapkan, atas kasus ini, Heli dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut," tukasnya. (Ril)
0 Comments:
Posting Komentar